PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aset perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar.
Maka dari itu, revaluasi aktiva atau penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan dengan begitu maka nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya akan terlihat. Revaluasi dapat dilakukan terhadap semua aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan.
Revaluasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar/nilai wajar aktiva tetap tersebut dimana nilai yang menjadi patokan ialah yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
Perlu diperhatikan, perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan ialah perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi dan hanya Wajib Pajak badan dalam negeri serta BUT saja yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap.
Pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan caranya sebagai berikut;
Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai/ahli penilai.
Permohonan tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
2. Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
3. Daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.
Lampirkan juga laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik dan perlu diketahui bahwa selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. (Atania Salsabila)

































