TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aset perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar.

Maka dari itu, revaluasi aktiva atau penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan dengan begitu maka nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya akan terlihat. Revaluasi dapat dilakukan terhadap semua aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan.

Revaluasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar/nilai wajar aktiva tetap tersebut dimana nilai yang menjadi patokan ialah yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.

Perlu diperhatikan, perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan ialah perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi dan hanya Wajib Pajak badan dalam negeri serta BUT saja yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap.

Pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan caranya sebagai berikut;

Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai/ahli penilai.

Permohonan tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen berikut:

1. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.

2. Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.

3. Daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.

Lampirkan juga laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik dan perlu diketahui bahwa selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. (Atania Salsabila)