TRENDING
Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJP

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan transaksi properti untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memastikan penerimaan negara dari sektor pertanahan dan bangunan berjalan optimal.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan berbagai instansi, antara lain pemerintah daerah, kantor pertanahan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akademisi, pelaku usaha, serta wajib pajak. Fokus utama pengawasan diarahkan pada validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk membahas berbagai persoalan administrasi perpajakan pada transaksi properti.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar proses administrasi berjalan efektif.

“Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah yang dihadapi para pemangku kepentingan agar dapat menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan pelayanan dan regulasi,” ujar Farid.

Penerimaan PPh Properti Capai Rp499,27 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp499,27 miliar.

Sementara itu, secara keseluruhan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 24 September 2026 mencapai Rp58,28 triliun, atau sekitar 68,37 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp85,24 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa sektor properti masih menjadi salah satu kontributor penting penerimaan pajak, terutama dari transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Pengawasan Berbasis Data Diperkuat

Pengawasan transaksi properti juga didukung oleh penguatan sistem administrasi perpajakan dan pemanfaatan data yang semakin terintegrasi melalui Coretax Administration System.

Dengan pemanfaatan data yang lebih lengkap, DJP dapat melakukan pencocokan informasi transaksi, nilai objek, pembayaran pajak, hingga proses validasi dokumen secara lebih cepat dan akurat.

Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian pelaporan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan.

Kolaborasi Antarinstansi Menjadi Kunci

Dalam forum tersebut, DJP melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi lintas instansi dinilai penting karena transaksi properti berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari kepemilikan tanah, perizinan, administrasi pertanahan, hingga kewajiban perpajakan.

Farid menegaskan bahwa regulasi merupakan bagian penting dalam administrasi perpajakan. Oleh karena itu, berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan dan kepastian hukum.

“Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, dapat dilakukan penyempurnaan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan,” katanya.

Dukung Kepatuhan dan Penerimaan Negara

Penguatan pengawasan transaksi properti merupakan bagian dari strategi DJP untuk menjaga penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Melalui integrasi data, koordinasi antarinstansi, serta penyempurnaan layanan validasi, DJP berharap administrasi perpajakan sektor properti menjadi semakin transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.