Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan transaksi properti untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memastikan penerimaan negara dari sektor pertanahan dan bangunan berjalan optimal.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan berbagai instansi, antara lain pemerintah daerah, kantor pertanahan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akademisi, pelaku usaha, serta wajib pajak. Fokus utama pengawasan diarahkan pada validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk membahas berbagai persoalan administrasi perpajakan pada transaksi properti.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar proses administrasi berjalan efektif.
“Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah yang dihadapi para pemangku kepentingan agar dapat menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan pelayanan dan regulasi,” ujar Farid.
Penerimaan PPh Properti Capai Rp499,27 Miliar
Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp499,27 miliar.
Sementara itu, secara keseluruhan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 24 September 2026 mencapai Rp58,28 triliun, atau sekitar 68,37 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp85,24 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor properti masih menjadi salah satu kontributor penting penerimaan pajak, terutama dari transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Pengawasan Berbasis Data Diperkuat
Pengawasan transaksi properti juga didukung oleh penguatan sistem administrasi perpajakan dan pemanfaatan data yang semakin terintegrasi melalui Coretax Administration System.
