PajakOnline.com—Pita cukai yang talah dipesan dan diterima oleh pengusaha pabrik atau importir Barang Kena Cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai tersebut dapat dilakukan sepanjang pita cukai belum dilekatkan pada BKC.
Alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir pengusaha mengembalikan pita cukai, antara lain; adanya perubahan desain pita cukai, perubahan tarif cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum dilekatkan atau pabrik tidak lagi berproduksi.
Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4) merupakan dokumen cukai yang digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir untuk memberitahukan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai (Pasal 1 angka 6 PER-29/BC/2019).
Pengusaha pabrik atau Importir BKC berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan apabila pita cukai tersebut masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan pita cukai. Untuk mendapatkan pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4.
Selanjutnya, pita cukai yang tidak dipakai merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC karena sejumlah alasan.
Pertama, adanya perubahan harga jual eceran tarif cukai atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah.
Kedua, batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur pelekatan pita cukai.
Ketiga, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.
Keempat, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan pita cukainya.
Kelima, importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukainya.
