Oleh: Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—Indonesia menganut worldwide income. Pengaturan worldwide income ada di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kutipan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilah, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…”
Frasa “baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia” tidak lain merupakan konsep worldwide income, yaitu semua penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri wajib dilaporkan dan dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kebalikan dari worldwide income yaitu negara yang mengenakan pajak hanya dari penghasilan yang berasal dari negara tersebut (full territorial ). Contohnya negara tetanggap kita, Singapura, hanya mengenakan pajak dari usaha di Singapura. Karena itu banyak perusahaan multi nasional (MNC) yang mendirikan kantor di Singapura untuk operasional di Indonesia.
Namun demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Indonesia juga sudah bergeser ke territorial dengan syarat. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Untuk memahami persyaratan yang dimaksud, kita harus memahani dulu jenis penghasilan dari luar negeri. Ada empat jenis penghasilan, yaitu dividen dari perusahaan privat, dividen dari perusahaan terbuka, penghasilan dari BUT, dan penghasilan luar negeri bukan dari BUT.
Pertama, dividen dari perusahaan privat, yaitu anak perusahaan (pemegang saham di Indonesia) yang sahamnya tidak dijual di bursa saham. Tidak ada syarat kepemilikan orang Indonesia.
Syarat agar dividen ini dikecualikan sebagai objek PPh yaitu pemberian dividen minimal 30% dari penghasilan neto setelah pajak dan diinvestasikan di Indonesia.
Kedua, dividen dari perusahaan terbuka, yaitu kita memiliki saham perusahaan di luar ngeri yang saham tersebut diperjualbelikan di bursa di luar negeri. Syarat dividen ini dikecualikan sebagai objek PPh yaitu diinvestasikan di Indonesa. Berapapun yang diinvestasikan, itulah yang dikecualikan.
Ketiga, penghasilan dari BUT, yaitu cabang perusahaan (pusatnya di Indonesia) di luar negeri. Syarat penghasilan BUT dikecualikan sebagai objek PPh yaitu 30% dari penghasilan neto setelah pajak dan diinvestasikan di Indonesia.
Keempat, penghasilan dari luar negeri selain dari BUT. Ini kebalikan dari Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan. Kalau di Pasal 26 mengatur penghasilan dari Indonesia ke luar negeri, maka jenis penghasila keempat ini merupakan penghasilan dari luar ngeri dibawa ke Indonesia tetapi di luar negeri bukan BUT.
Syarat penghasilan ini dikecualikan dari objek PPh yaitu diinvestasikan di Indonesia.
Jenis penghasilan pertama dan ketiga ada syarat 30% tetapi yang lainnya tidak ada. Syarat 30% dimaksudkan untuk mendorong pembagian laba usaha dan investasi di Indonesia.

































