TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pengkreditan Pajak Masukan Harus Utuh dalam E-Faktur 3.0

·

Pengkreditan Pajak Masukan Harus Utuh dalam E-Faktur 3.0

PajakOnline.com—Pengkreditan pajak masukan tetap harus dilakukan secara utuh dalam suatu masa pajak dalam fitur prepopulated pajak masukan di aplikasi e-faktur 3.0.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, sama seperti versi sebelumnya, pengkreditan pajak masukan yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan aplikasi e-faktur 3.0 tetap tidak dapat dilakukan sebagian dalam suatu masa pajak.

“Silakan pajak masukan dikreditkan secara utuh terlebih dahulu dan pada akhir tahun diperhitungkan dengan mekanisme penghitungan kembali pajak masukan,” tulis DJP dalam laman resminya, yang kami kutip pada hari ini Jumat (9/10/2020).

Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu. Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem, yaitu 1.000 data pajak masukan.

Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.

Terkait dengan total jumlah pajak masukan, DJP mengatakan sudah tersedia menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB) dalam e-faktur web based.

Menu itu berbeda dengan menu perpopulated pajak masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-faktur client desktop 3.0. Pada e-faktur client desktop 3.0, disediakan data pajak masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak dan tiga masa pajak tidak sama ke belakang.

“Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan masa pajak (tidak termasuk masa pajak tidak sama),” tulis DJP.

Pajak masukan dan/atau PIB yang di­-download, sambung DJP, adalah seluruh pajak masukan dan/atau PIB untuk masa pajak yang dipilih dalam bentuk rar. PKP dalam melakukan extract file yang dimaksud. Hasilnya adalah file dalam bentuk CSV.
File CSV tersebut dapat diimpor ke menu administrasi pajak masukan atau administrasi dokumen lain pajak masukan. Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyaring (filter) berdasarkan kebutuhan sebelum melakukan upload pajak masukan tersebut.

Berita lainnya di Headlines