PajakOnline.com—Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyatakan pengembangan kegiatan Koperasi dan UMKM masih memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk memberikan tambahan insentif pajak baru.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan, Bappenas memberikan lima rekomendasi soal pengembangan UMKM pada periode pemulihan ekonomi nasional. Rekomendasi ini berlaku pada sisi kelembagaan dan implementasi program di lapangan.
Kemenkop UKM diharapkan memainkan peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Hal ini penting karena banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengembangan UMKM di Indonesia.
“Ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk mengembangkan UMKM yang tersebar di 22 K/L. Meski begitu, banyak program UMKM yang belum memberikan hasil yang optimal,” kata Arif dalam keterangan resmi Kemenkop UKM kami kutip pada hari ini Jumat (12/2/2021).
Kemenkop UKM menilai perlunya memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM. Fasilitas fiskal tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus pengusaha untuk bekerja sama dengan UMKM.
Selain itu, pelaku UMKM masih memerlukan pendampingan dalam menjalankan usaha. Untuk itu, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) perlu lebih diperkuat sebagai sarana konsultasi bagi UMKM di lapangan.
Pemerintah perlu mengembangkan platform khusus bagi UMKM sebagai saluran penyedia informasi kesempatan bisnis.
Selanjutnya pentingnya melibatkan filantropi untuk inovasi pendanaan program agar tidak bergantung pada APBN.