PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga akhir Juni 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku otomatis. Wajib pajak yang masih ingin memanfaatkan insentif ini harus mengajukan permohonan ulang kembali.
Baca Juga: PMK 9/2021, Insentif Pajak Diperpanjang sampai 30 Juni 2021
Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, beberapa jenis insentif pajak masih memerlukan permohonan ulang. “Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan,” kata Yoga.
Yoga mengatakan, permohonan sama dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada masa sebelumnya atau 2020 yakni melalui online DJP. Syarat permohonan atau pemberitahuan ulang ini untuk tertib administrasi.
Untuk insentif pajak seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan atau permohonan ulang kepada DJP.
Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Ini untuk tertib administrasi saja. Sangat mudah melakukannya melalui website DJP,” kata Yoga.
Seperti pemberitaan sebelumnya dalam media ini, sesuai PMK No 9/2021 masa pemberian insentif pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021 untuk 6 jenis pajak yakni PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN.
Baca Juga: Cara Pengajuan Insentif Pajak Secara Online


































