Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Anjak Piutang Serta Jenisnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Definisi anjak piutang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan termasuk juga pengurusan piutang tersebut. Definisi serupa terkait anjak piutang juga tercantum dalam dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.012/2006.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), turut mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang sifatnya strategis dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Selain itu, terdapat sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat pembebasan pengenaan PPN di antaranya jasa pembiayaan yang berupa anjak piutang, hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN.

Walaupun keduanya sama-sama dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan, adapun perbedaan antara anjak piutang dengan pembiayaan piutang. Sebagai berikut:

  • Dari sisi biaya, pembiayaan piutang mempunyai biaya yang jauh lebih besar daripada anjak piutang, sebab dalam pembiayaan piutang terdapat fee dan bunga.
  • Dari sisi proses, penagihan pada anjak piutang lebih mudah dilakukan sebab pihak perusahaan tidak perlu lagi melakukan penagihan pada pihak pemilik piutang, karena pihak investor lah yang nantinya akan melakukan penagihan tersebut.

Sementara itu, adapula Jenis-jenis Anjak Piutang. Antara lain:

1. Berdasarkan Pelayanan

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

  • Full Service Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, baik secara jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
  • Bulk Factoring, mampu memberikan informasi terkait dengan jasa pembiayaan dan saat jatuh tempo kepada pihak nasabah atau pemilik piutang tanpa memberikan jasa lainnya, misalnya seperti resiko piutang, fee penjualan, dan lainnya.
  • Maturity Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang dan administrasi dalam penjualan secara menyeluruh.
  • Finance Discounting, akan menyediakan fasilitas pembiayaan tanpa turut serta dalam menanggung resiko pada piutang yang tidak tertagih.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

  • Recourse Factoring, yaitu jika pihak perusahaan investor tak bisa mendapatkan tagihan secara menyeluruh dari pihak debitur atau nasabah, maka klien masih memiliki tanggung jawab dalam melunasinya.
  •  Without Recourse Factoring, yaitu memberikan seluruh beban tanggung jawab kepada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara penuh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.

3. Berdasarkan Bentuk Perjanjian

  • Disclosed Factoring, yaitu anjak piutang yang akan memberikan informasi pada nasabah bahwa tagihannya sudah berpindah ke pihak investor.
  •  Undisclosed Factoring, yaitu tidak akan diberitahukan kepada nasabah tentang peralihan piutangnya.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

  • Domestic Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang kegiatannya melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam piutang yang ada pada suatu negara.
  •  Internasional Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang mana dalam ruang lingkup kegiatannya akan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda serta berperan sebagai export factor dan import factor.

5. Berdasarkan Sarana Pengalihan

Account Receivables, yaitu jenis anjak piutang yang mana klien akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor.

Promissory Notes, yaitu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, kemudian pihak klien nantinya bisa meng-endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk dari pengalihan utang.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.