PajakOnline.com—Definisi anjak piutang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan termasuk juga pengurusan piutang tersebut. Definisi serupa terkait anjak piutang juga tercantum dalam dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.012/2006.
Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), turut mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang sifatnya strategis dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Selain itu, terdapat sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat pembebasan pengenaan PPN di antaranya jasa pembiayaan yang berupa anjak piutang, hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN.
Walaupun keduanya sama-sama dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan, adapun perbedaan antara anjak piutang dengan pembiayaan piutang. Sebagai berikut:
- Dari sisi biaya, pembiayaan piutang mempunyai biaya yang jauh lebih besar daripada anjak piutang, sebab dalam pembiayaan piutang terdapat fee dan bunga.
- Dari sisi proses, penagihan pada anjak piutang lebih mudah dilakukan sebab pihak perusahaan tidak perlu lagi melakukan penagihan pada pihak pemilik piutang, karena pihak investor lah yang nantinya akan melakukan penagihan tersebut.
Sementara itu, adapula Jenis-jenis Anjak Piutang. Antara lain:
1. Berdasarkan Pelayanan
- Full Service Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, baik secara jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
- Bulk Factoring, mampu memberikan informasi terkait dengan jasa pembiayaan dan saat jatuh tempo kepada pihak nasabah atau pemilik piutang tanpa memberikan jasa lainnya, misalnya seperti resiko piutang, fee penjualan, dan lainnya.
- Maturity Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang dan administrasi dalam penjualan secara menyeluruh.
- Finance Discounting, akan menyediakan fasilitas pembiayaan tanpa turut serta dalam menanggung resiko pada piutang yang tidak tertagih.
2. Berdasarkan Penanggungan Resiko
- Recourse Factoring, yaitu jika pihak perusahaan investor tak bisa mendapatkan tagihan secara menyeluruh dari pihak debitur atau nasabah, maka klien masih memiliki tanggung jawab dalam melunasinya.
- Without Recourse Factoring, yaitu memberikan seluruh beban tanggung jawab kepada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara penuh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.
3. Berdasarkan Bentuk Perjanjian
- Disclosed Factoring, yaitu anjak piutang yang akan memberikan informasi pada nasabah bahwa tagihannya sudah berpindah ke pihak investor.
- Undisclosed Factoring, yaitu tidak akan diberitahukan kepada nasabah tentang peralihan piutangnya.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
- Domestic Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang kegiatannya melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam piutang yang ada pada suatu negara.
- Internasional Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang mana dalam ruang lingkup kegiatannya akan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda serta berperan sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Sarana Pengalihan
Account Receivables, yaitu jenis anjak piutang yang mana klien akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor.
Promissory Notes, yaitu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, kemudian pihak klien nantinya bisa meng-endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk dari pengalihan utang.(Kelly Pabelasary)