TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Harta Bersih dalam PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II telah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Juni 2022. Dalam program lanjutan Tax Amnesty Jilid I ini, Wajib Pajak diberi kesempatan kembali untuk dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.

Dengan itu, Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS akan diberikan keringanan oleh pemerintah dan bagi Anda yang berminat untuk ikut program ini sebaiknya mengetahui cara penghitungan harta dan kode jenis dari harta yang akan Anda ungkapkan. Nantinya, yang akan menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan harta bersih? Sesuai Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) PMK 196/2021 menyebutkan, harta bersih adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang yang kemudian dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan pajak penghasilan final.

Dalam menghitung jumlah harta bersih, nilai harta ditentukan berdasarkan beberapa hal. Dalam skema I PPS, nilai harta ditentukan berdasarkan:

1. Nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas.
2. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan.
3. Nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.
4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak.

Sementara itu, pada skema II PPS, nilai hartanya dihitung berdasarkan nominal yang digunakan untuk harta berupa kas atau setara kas atau harga perolehan yang digunakan untuk harta selain kas atau setara kas. Namun, jika dalam menentukan harga perolehan tidak dapat diketahui maka Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar. (Atania Salsabila)