PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II telah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Juni 2022. Dalam program lanjutan Tax Amnesty Jilid I ini, Wajib Pajak diberi kesempatan kembali untuk dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
Dengan itu, Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS akan diberikan keringanan oleh pemerintah dan bagi Anda yang berminat untuk ikut program ini sebaiknya mengetahui cara penghitungan harta dan kode jenis dari harta yang akan Anda ungkapkan. Nantinya, yang akan menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan harta bersih? Sesuai Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) PMK 196/2021 menyebutkan, harta bersih adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang yang kemudian dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan pajak penghasilan final.
Dalam menghitung jumlah harta bersih, nilai harta ditentukan berdasarkan beberapa hal. Dalam skema I PPS, nilai harta ditentukan berdasarkan:
1. Nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas.
2. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan.
3. Nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.
4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak.
Sementara itu, pada skema II PPS, nilai hartanya dihitung berdasarkan nominal yang digunakan untuk harta berupa kas atau setara kas atau harga perolehan yang digunakan untuk harta selain kas atau setara kas. Namun, jika dalam menentukan harga perolehan tidak dapat diketahui maka Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar. (Atania Salsabila)

































