PajakOnline.com—Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP.
Pemerintah merilis Peraturan Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PP 31/2012). PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.
Instansi pemerintah dalam ILAP meliputi: kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah provinsi, instansi pemerintah kabupaten/kota, dan instansi pemerintah lainnya. Selanjutnya, lembaga dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara, lembaga pemerintah provinsi, lembaga pemerintah kabupaten/kota, lembaga pemerintah lainnya, dan lembaga non pemerintah.
Kemudian, asosiasi dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri, himpunan bank-bank milik negara, perhimpunan bank-bank umum nasional, ikatan akuntan publik indonesia, dan asosiasi pengusaha indonesia. Adapun gabungan industri kendaraan bermotor indonesia, himpunan pengusaha muda indonesia, ikatan konsultan pajak indonesia, gabungan pengusaha ekspor indonesia, dan asosiasi pengusaha ritel indonesia.
Penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2007).
Terdapat 69 ILAP dengan beragam rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan kepada DJP. ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.
Pada Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Data dan informasi tersebut mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2012, jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh ILAP terkait dengan perpajakan adalah berupa data dan informasi yang berkaitan dengan:
– Kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain: perihal pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank.
– Utang yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi.
– Penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan. Data dan Informasi jenis ini antara lain: transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.
– Biaya yang dikeluarkan dan menjadi beban orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain: rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga.
– Transaksi keuangan. Data dan informasi jenis ini berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan atau penyedia jasa keuangan.
– Kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain: perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, kependudukan, pendirian usaha, dan keimigrasian.
Kemudian data-data yang diperoleh melalui ILAP akan diolah kembali oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Namun, banyaknya potensi data dari ILAP membuat perlunya prioritas ILAP beserta data yang dibutuhkan. Untuk itu, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan harus lebih dulu menentukan ILAP yang akan menjadi prioritas serta melakukan pendalaman atas ketersediaan data yang dibutuhkan pada ILAP
Tujuan pemberian penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui ILAP, yaitu untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan dan kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta dapat meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak.(Kelly Pabelasary)































