PajakOnline.com—Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP.
Pemerintah merilis Peraturan Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PP 31/2012). PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.
Instansi pemerintah dalam ILAP meliputi: kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah provinsi, instansi pemerintah kabupaten/kota, dan instansi pemerintah lainnya. Selanjutnya, lembaga dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara, lembaga pemerintah provinsi, lembaga pemerintah kabupaten/kota, lembaga pemerintah lainnya, dan lembaga non pemerintah.
Kemudian, asosiasi dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri, himpunan bank-bank milik negara, perhimpunan bank-bank umum nasional, ikatan akuntan publik indonesia, dan asosiasi pengusaha indonesia. Adapun gabungan industri kendaraan bermotor indonesia, himpunan pengusaha muda indonesia, ikatan konsultan pajak indonesia, gabungan pengusaha ekspor indonesia, dan asosiasi pengusaha ritel indonesia.
Penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2007).
Terdapat 69 ILAP dengan beragam rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan kepada DJP. ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.
Pada Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Data dan informasi tersebut mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2012, jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh ILAP terkait dengan perpajakan adalah berupa data dan informasi yang berkaitan dengan:
