PajakOnline.com—Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Objek PKB diatur dalam Pasal 7 UU HKPD, yaitu kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan tersebut antara lain motor, mobil, bus, dan truk.
Ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dari pengenaan PKB, yaitu:
1. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda
2. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
3. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
4. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
5. Kereta api
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan pajak PKB dihitung dengan rumus: Dasar Pengenaan PKB = NJKB X Bobot tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga yang dikeluarkan oleh dealer yang bisa dibeli secara OTR (on the road) oleh pembeli sebelum dikenali pajak. Dengan mengetahui berapa Nilai Jual Kendaraan Bermotor, maka anda bisa mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar tahunan dan lima tahun sekali. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui maka dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor diantaranya:
1. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder
2. Bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan
3. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif PKB yang telah ditetapkan dengan Perda di tempat kendaraan bermotor terdaftar, karena UU HKPD hanya mengatur batas tarif tertinggi. Disebutkan pada Pasal 10 UU HKPD, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.
Khusus bagi daerah yang setingkat dengan daerah provinsi (tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom), tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.
Objek PKB meliputi:
1. Kendaraan bermotor
2. Kendaraan bermotor di daerah khusus
3. Kendaraan untuk angkutan umum, karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
Tarif meliputi:
1. Kepemilikan pertama: maksimal 1,2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 6%
2. Kepemilikan pertama: maksimal 2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 10%
3. Maksimal 0,5%
Tarif PKB berdasarkan UU HKPD
Pengenaan PKB dapat menggunakan tarif progresif. Tarif secara progresif berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Contohnya, pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011, untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif 1,75%, sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 dikenakan tarif 2,25% (kepemilikan kedua), 2,75% (kepemilikan ketiga), 3,25% (kepemilikan keempat), dan 3,75% (kepemilikan kelima dan seterusnya).
Menentukan Tarif Progresif PKB
Dalam memori Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU HKPD, tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua kendaraan berbeda, misalnya 1 mobil dan 1 motor, masing-masing dianggap kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Contohnya dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1a) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak ilustrasi ini:
1. Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil yang terdaftar dengan nama dan alamat yang sama, maka tidak akan terkena pajak progresif kedua, karena berbeda jenis kendaraan.
2. Anda memiliki 2 mobil dan 1 motor dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda akan dikenakan pajak progresif kedua untuk kepemilikan mobil.
3. Anda memiliki 1 mobil dan 2 motor. Motor pertama terdaftar atas nama anak Anda, dan motor kedua terdaftar dengan nama Anda, dengan alamat yang sama. Meskipun terdaftar dengan nama yang berbeda, karena alamat yang terdaftar sama, motor kedua dapat dikenakan tarif pajak progresif kedua. (Wiasti Meurani)