Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.5k 500
0
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Objek PKB diatur dalam Pasal 7 UU HKPD, yaitu kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan tersebut antara lain motor, mobil, bus, dan truk.

Ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dari pengenaan PKB, yaitu:

1. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda
2. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
3. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
4. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
5. Kereta api

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Dasar pengenaan pajak PKB dihitung dengan rumus: Dasar Pengenaan PKB = NJKB X Bobot tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga yang dikeluarkan oleh dealer yang bisa dibeli secara OTR (on the road) oleh pembeli sebelum dikenali pajak. Dengan mengetahui berapa Nilai Jual Kendaraan Bermotor, maka anda bisa mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar tahunan dan lima tahun sekali. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui maka dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor diantaranya:

1. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder

2. Bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan

3. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif PKB yang telah ditetapkan dengan Perda di tempat kendaraan bermotor terdaftar, karena UU HKPD hanya mengatur batas tarif tertinggi. Disebutkan pada Pasal 10 UU HKPD, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Khusus bagi daerah yang setingkat dengan daerah provinsi (tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom), tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Objek PKB meliputi:
1. Kendaraan bermotor
2. Kendaraan bermotor di daerah khusus
3. Kendaraan untuk angkutan umum, karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah

Tarif meliputi:
1. Kepemilikan pertama: maksimal 1,2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 6%
2. Kepemilikan pertama: maksimal 2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 10%
3. Maksimal 0,5%

Tarif PKB berdasarkan UU HKPD

Pengenaan PKB dapat menggunakan tarif progresif. Tarif secara progresif berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Contohnya, pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011, untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif 1,75%, sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 dikenakan tarif 2,25% (kepemilikan kedua), 2,75% (kepemilikan ketiga), 3,25% (kepemilikan keempat), dan 3,75% (kepemilikan kelima dan seterusnya).

Menentukan Tarif Progresif PKB

Dalam memori Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU HKPD, tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua kendaraan berbeda, misalnya 1 mobil dan 1 motor, masing-masing dianggap kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Contohnya dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1a) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak ilustrasi ini:

1. Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil yang terdaftar dengan nama dan alamat yang sama, maka tidak akan terkena pajak progresif kedua, karena berbeda jenis kendaraan.

2. Anda memiliki 2 mobil dan 1 motor dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda akan dikenakan pajak progresif kedua untuk kepemilikan mobil.

3. Anda memiliki 1 mobil dan 2 motor. Motor pertama terdaftar atas nama anak Anda, dan motor kedua terdaftar dengan nama Anda, dengan alamat yang sama. Meskipun terdaftar dengan nama yang berbeda, karena alamat yang terdaftar sama, motor kedua dapat dikenakan tarif pajak progresif kedua. (Wiasti Meurani)

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.