PajakOnline.com—Joint Operation (JO) berkaitan dengan ketentuan pajak di Indonesia terdapat pada beberapa peraturan dan surat penegasan yang Dirjen Pajak terbitkan. Sesuai peraturan dan surat penegasan itu JO diartikan menjadi kerja sama operasi (KSO).
Aturan yang menjelaskan tentang JO atau KSO adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 740 Tahun 1989. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 740/1989, KSO diartikan menjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam Surat Dirjen Pajak No. S-823/PJ.312/2002, diartikan sebagai kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk menjalankan sebuah proyek tertentu hingga proyek itu selesai dikerjakan.
Kemudian, PER-04/PJ/2020 berisikan definisi terbaru tentang JO. JO itu dirumuskan pada Pasal 1 angka 13 yaitu:
“Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasi atau joint operation”
Pengertian itu juga mempunyai kesamaan pada pengertian operasi bersama (JO) yang ditentukan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 6 (revisi 2013) dengan rumusannya.
“Operasi bersama (Joint Operation) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut”
Ketentuan pajak tentang JO bisa dilihat pada PP 1/2012, PMK 261/2016, S-323/1989, SE-44/PJ./1994, dan PER-04/PJ./2020. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































