PajakOnline.com—Petugas atau pegawai pajak berkunjung ke ke tempat wajib pajak bertujuan untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK). Kemudian, menjelaskan kunjungan tersebut secara langsung kepada wajib pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015 mengatur tentang kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak. Surat edaran ini menjelaskan kunjungan sebagai berikut;
“Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”
Jika mengikuti arti dari kunjungan di atas ada 3 pihak yang bisa melakukan kunjungan. Dari ketiga pihak itu, di antaranya account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit yaitu pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penunjukan pegawai KPP untuk menjadi tim visit dengan pertimbangan kompetensi dan beban kerja pegawai yang terpilih.
Pada saat melaksanakan kunjungan, pegawai KPP wajib menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.Kemudian memberitahukan maksud dan tujuannya kunjungan.
Setelah dilakukan kunjungan, pegawai KPP wajib membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK) maksimal 5 hari setelah dilakukan kunjungan. Merujuk dalam SE-39/PJ/2015 ada 4 tujuan dilakukannya kegiatan kunjungan, di antaranya:
1. Meminta penjelasan atas data dan atau keterangan dalam rangka penggalian potensi.
2. Memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
3. Memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak.
4. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































