Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Mengenai Stelsel Akrual dan Stelsel Kas

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/01/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.9k
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Stelsel akrual adalah sebuah metode penghitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Artinya, tidak bergantung terhadap kapan penghasilan itu diperoleh dan kapan biaya itu dibayar dengan cara tunai.

Dalam pendefinisian stelsel akrual ini juga meliputi pengakuan penghasilan sesuai dengan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaaan umumnya digunakan pada bidang konstruksi.

Tidak hanya itu, ada metode lain yang digunakan pada bidang usaha tertentu contohnya build operate and transfer (BOT) dan real estat menjadi bagian dari pengertian stelsel akrual, (Dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP).

Sedangkan, stelsel kas yaitu sebuah metode yang penghitungannya mengikuti penghasilan yang diperoleh dan bayar dengan cara tunai.

Dalam stelsel kas, penghasilan baru dianggap menjadi penghasilan jika sudah diterima dengan cara tunai pada suatu periode tertentu. Kemudian, biaya akan dianggap menjadi biaya ketika benar-benar sudah dibayar dengan cara tunai pada suatu periode tertentu.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Umumnya stelsel kas dipakai oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Contohnya transportasi, hiburan, dan restoran dengan tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayaran tidak berlangsung lama.

Tetapi, stelsel kas murni tidak bisa seutuhnya dipakai pada perhitungan pajak penghasilan. Karena, pada stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditentukan ketika pembayaran pelanggan diterima dan biaya ditetapkan saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

Pada versi ini, dalam penggunaan stelsel kas bisa berakibat terhadap penghitungan yang mengaburkan penghasilan. Oleh karena itu, besaran penghasilan dari tahun ke tahun selanjutnya bisa diatur melalui cara mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.

Dengan itu, dalam Pasal 28 ayat(5) UU KUP juga diatur tentang 3 hal yang perlu menjadi perhatian ketika ingin memberlakukan stelsel kas saat dilakukan penghitungan pajak penghasilan. Artinya penggunaan stelsel kas sebagai tujuan perpajakan bisa juga disebut sebagai stelsel campuran.

1. Penghitungan total penjualan pada sebuah periode perlu mencakup semua penjualan, dari yang tunai atau bukan. Lalu, ketika menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan semua pembelian dan persediaan.

2. Ketika mendapatkan harta yang bisa disusutkan dan hak-hak bisa diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya bisa dilakukan lewat penyusutan dan amortisasi.

3. Pemakaian stelsel kas perlu dilakukan secara taat asas (konsisten).

Taat asas diartikan sebagai prinsip yang sama digunakan pada metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya tahun lalu memakai stelsel kas, artinya tahun selanjutnya juga wajib memakai metode yang sama.

Tidak hanya dalam stelsel pengakuan penghasilan, prinsip taat asas juga berlaku pada penetapan tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi. Tetapi, ada kemungkinan untuk terjadi perubahan metode pembukuan yang syaratnya memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Share746Tweet467Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aneka Jenis Surat Berharga Negara (SBN) di Indonesia, Cek!

Next Post

Jenis Areal PBB Perhutanan

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Jenis Areal PBB Perhutanan

Jenis Areal PBB Perhutanan

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

Kapasitas Fiskal Daerah dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Cara Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In