PajakOnline.com—Stelsel akrual adalah sebuah metode penghitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Artinya, tidak bergantung terhadap kapan penghasilan itu diperoleh dan kapan biaya itu dibayar dengan cara tunai.
Dalam pendefinisian stelsel akrual ini juga meliputi pengakuan penghasilan sesuai dengan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaaan umumnya digunakan pada bidang konstruksi.
Tidak hanya itu, ada metode lain yang digunakan pada bidang usaha tertentu contohnya build operate and transfer (BOT) dan real estat menjadi bagian dari pengertian stelsel akrual, (Dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP).
Sedangkan, stelsel kas yaitu sebuah metode yang penghitungannya mengikuti penghasilan yang diperoleh dan bayar dengan cara tunai.
Dalam stelsel kas, penghasilan baru dianggap menjadi penghasilan jika sudah diterima dengan cara tunai pada suatu periode tertentu. Kemudian, biaya akan dianggap menjadi biaya ketika benar-benar sudah dibayar dengan cara tunai pada suatu periode tertentu.
Umumnya stelsel kas dipakai oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Contohnya transportasi, hiburan, dan restoran dengan tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayaran tidak berlangsung lama.
Tetapi, stelsel kas murni tidak bisa seutuhnya dipakai pada perhitungan pajak penghasilan. Karena, pada stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditentukan ketika pembayaran pelanggan diterima dan biaya ditetapkan saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
Pada versi ini, dalam penggunaan stelsel kas bisa berakibat terhadap penghitungan yang mengaburkan penghasilan. Oleh karena itu, besaran penghasilan dari tahun ke tahun selanjutnya bisa diatur melalui cara mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Dengan itu, dalam Pasal 28 ayat(5) UU KUP juga diatur tentang 3 hal yang perlu menjadi perhatian ketika ingin memberlakukan stelsel kas saat dilakukan penghitungan pajak penghasilan. Artinya penggunaan stelsel kas sebagai tujuan perpajakan bisa juga disebut sebagai stelsel campuran.
1. Penghitungan total penjualan pada sebuah periode perlu mencakup semua penjualan, dari yang tunai atau bukan. Lalu, ketika menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan semua pembelian dan persediaan.
2. Ketika mendapatkan harta yang bisa disusutkan dan hak-hak bisa diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya bisa dilakukan lewat penyusutan dan amortisasi.
3. Pemakaian stelsel kas perlu dilakukan secara taat asas (konsisten).
Taat asas diartikan sebagai prinsip yang sama digunakan pada metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya tahun lalu memakai stelsel kas, artinya tahun selanjutnya juga wajib memakai metode yang sama.
Tidak hanya dalam stelsel pengakuan penghasilan, prinsip taat asas juga berlaku pada penetapan tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi. Tetapi, ada kemungkinan untuk terjadi perubahan metode pembukuan yang syaratnya memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)