TRENDING
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Stelsel Akrual dan Stelsel Kas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Stelsel akrual adalah sebuah metode penghitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Artinya, tidak bergantung terhadap kapan penghasilan itu diperoleh dan kapan biaya itu dibayar dengan cara tunai.

Dalam pendefinisian stelsel akrual ini juga meliputi pengakuan penghasilan sesuai dengan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaaan umumnya digunakan pada bidang konstruksi.

Tidak hanya itu, ada metode lain yang digunakan pada bidang usaha tertentu contohnya build operate and transfer (BOT) dan real estat menjadi bagian dari pengertian stelsel akrual, (Dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP).

Sedangkan, stelsel kas yaitu sebuah metode yang penghitungannya mengikuti penghasilan yang diperoleh dan bayar dengan cara tunai.

Dalam stelsel kas, penghasilan baru dianggap menjadi penghasilan jika sudah diterima dengan cara tunai pada suatu periode tertentu. Kemudian, biaya akan dianggap menjadi biaya ketika benar-benar sudah dibayar dengan cara tunai pada suatu periode tertentu.

Umumnya stelsel kas dipakai oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Contohnya transportasi, hiburan, dan restoran dengan tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayaran tidak berlangsung lama.

Tetapi, stelsel kas murni tidak bisa seutuhnya dipakai pada perhitungan pajak penghasilan. Karena, pada stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditentukan ketika pembayaran pelanggan diterima dan biaya ditetapkan saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

Pada versi ini, dalam penggunaan stelsel kas bisa berakibat terhadap penghitungan yang mengaburkan penghasilan. Oleh karena itu, besaran penghasilan dari tahun ke tahun selanjutnya bisa diatur melalui cara mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.

Dengan itu, dalam Pasal 28 ayat(5) UU KUP juga diatur tentang 3 hal yang perlu menjadi perhatian ketika ingin memberlakukan stelsel kas saat dilakukan penghitungan pajak penghasilan. Artinya penggunaan stelsel kas sebagai tujuan perpajakan bisa juga disebut sebagai stelsel campuran.

1. Penghitungan total penjualan pada sebuah periode perlu mencakup semua penjualan, dari yang tunai atau bukan. Lalu, ketika menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan semua pembelian dan persediaan.

2. Ketika mendapatkan harta yang bisa disusutkan dan hak-hak bisa diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya bisa dilakukan lewat penyusutan dan amortisasi.

3. Pemakaian stelsel kas perlu dilakukan secara taat asas (konsisten).

Taat asas diartikan sebagai prinsip yang sama digunakan pada metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya tahun lalu memakai stelsel kas, artinya tahun selanjutnya juga wajib memakai metode yang sama.

Tidak hanya dalam stelsel pengakuan penghasilan, prinsip taat asas juga berlaku pada penetapan tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi. Tetapi, ada kemungkinan untuk terjadi perubahan metode pembukuan yang syaratnya memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)