TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Piutang Tak Tertagih

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Piutang tak tertagih adalah kondisi di mana pihak lain memiliki utang kepada Anda atau perusahaan atas suatu transaksi bisnis, namun piutang tersebut tidak dapat ditagih walaupun telah diusahakan tindakan penagihan.

Agar Anda sebagai pebisnis tidak keliru dalam menghadapinya, maka berikut akan kami rangkum terkait kriteria piutang tak tertagih:

1. Piutang Telah Memiliki Usia Tertentu
Tentu setiap perusahaan memiliki regulasi terkait jangka waktu piutang, dalam hal ini jika debitur tidak membayar hutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka perusahaan dapat menganggapnya sebagai piutang tak tertagih sebab dalam batas tersebut debitur tidak membayar hutang.

2. Penagihan Telah Dilakukan Melewati Batas
Dalam hal ini, ketika perusahaan telah berusaha untuk menagih dan memberikan peringatan lebih dari sekali namun tidak ada respons balik dari debitur untuk membayar maka perusahaan dapat memasukkan piutang tersebut ke dalam piutang tak tertagih.

3. Kreditur Mengalami Kebangkrutan
Dalam hal ini, jika pihak kreditur mengalami kebangkrutan maka pihak piutang dapat mengambil hak barang jaminan atau lainnya untuk dijual agar uang pinjaman dapat kembali.

4. Debitur Dipastikan Gagal Bayar Karena Kejadian Tertentu
Kejadian tertentu yang dimaksud merupakan kejadian yang dapat menghabiskan seluruh hartanya seperti bencana alam atau lainnya.

Bagi Anda seorang pebisnis tentu akan menghadapi banyak masalah dalam bisnis yang sedang Anda jalani, namun sebagai pebisnis yang handal sudah seharusnya Anda dapat menyikapinya sebijaksana mungkin. Dalam hal ini, untuk mengatasi piutang tak tertagih ini terdapat cara penghapusannya sebagai berikut:

1. Metode Direct Write-Off
Cara ini merupakan tindakan yang diambil perusahaan dengan menghapus akun secara langsung atau sekaligus dari jurnal. Artinya, perusahaan akan memasukkan piutang tak tertagih ke dalam akun beban sehingga menambah liabilitas. Namun, cara ini hanya dapat digunakan untuk nominal yang kecil.

2. Metode Allowance
Cara ini merupakan penyisihan piutang tak tertagih dengan tanpa memasukannya secara aktual ke jurnal di mana lebih diutamakan penyisihan atau penghapusan piutang jumlah kecil secara bertahap. Untuk cara ini biasanya digunakan pada nominal yang besar. (Atania Salsabila)