PajakOnline.com—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengapresiasi terbitnya aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan liquified natural gas (LNG).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2016 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG (liquified natural gas) domestik," kata Juru Bicara SKK Migas Susana Kurniasih dalam keterangan resmi yang kami kutip Kamis (3/9/2020).
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, KKKS bukan pengusaha kena pajak karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non barang kena pajak.
Namun, sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2019 sebagai hasil judicial review yang diajukan PT Donggi Senoro, LGN telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.
