Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penundaan Pembayaran JHT Wajib Batal: Orde Baru Lebih Manusiawi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Februari 2022
in Berita, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline.com—Penundaan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memicu ketidakpastian hukum. Bayangkan, uang Tabungan ‘Hari Tua’ milik para Pekerja tiba-tiba tidak bisa diambil, sampai umur 56 tahun.

Kata ‘Jaminan’ di sini sebenarnya kurang tepat. Karena memang tidak ada yang dijamin (oleh negara). Kata yang tepat seharusnya Tabungan Hari Tua. Seperti dijelaskan secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 1977, sebagai aturan pelaksana dari UU No 14 tahun 1969 mengenai Tenaga Kerja. Pasal 1 butir 14 berbunyi “Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib …..”.

Kemudian, Pasal 32 ayat (1) PP No 14 Tahun 1993 menjelaskan, Pekerja yang berhenti kerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun, dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19 tahun 2015. Manfaat Jaminan atau Tabungan Hari Tua dibayarkan pada saat pensiun (dalam arti luas). Maksudnya, definisi pensiun juga termasuk yang berhenti bekerja. Baik yang mengundurkan diri atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah ke luar negeri.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Hal ini mencerminkan semangat dan jiwa program Jaminan (atau Tabungan) Hari Tua sejak era Orde Baru tahun 1993 hingga awal Februari 2022. Sebelum “diberangus” oleh Permenaker No 2 tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Jaminan Hari Tua sejak 1993 sangat logis dan tepat. Karena program Jaminan Hari Tua bukan program Pensiun. Tetapi program untuk menjamin ketika Pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi. Sedangkan ‘Hari Tua’ adalah hari di mana seseorang kehilangan pekerjaan, baik karena masuk usia pensiun maupun alasan lainnya.

Oleh karena itu manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, agar dapat digunakan antara lain untuk modal usaha ketika Pekerja kehilangan pekerjaan.

Sedangkan program Jaminan Pensiun yang diberlakukan sejak tahun 2011 (UU No 24/2011) merupakan program untuk mempertahankan pendapatan (bulanan) Pekerja ketika masuk masa pensiun dan kehilangan pendapatan bulanan.

Karena itu, manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan secara bulanan, seperti seolah-olah Pekerja menerima gaji atau upah, meskipun sudah tidak bekerja lagi, sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk tujuan ini, manfaat Jaminan Pensiun hanya boleh dibayarkan pada usia pensiun, dan tidak boleh sebelumnya, sudah sangat tepat.

Dengan adanya program Jaminan Pensiun maka tidak tepat kalau pembayaran manfaat Jaminan (Tabungan) Hari Tua ditetapkan seperti program Jaminan Pensiun, dibayarkan pada usia 56 tahun. Hal ini tidak menjadi masalah selama Pekerja bekerja hingga masa pensiun. Tetapi akan menjadi masalah besar kalau Pekerja kehilangan pekerjaan di usia yang tidak muda lagi, dengan alasan apapun, dan yang bersangkutan sulit mendapat pekerjaan lainnya.

Untuk itu, uang Jaminan (Tabungan) Hari Tua seharusnya bisa digunakan, misalnya untuk modal usaha. Agar Pekerja tersebut dapat memperoleh penghasilan bulanan, sampai masa pensiun. Dari penghasilan ini, yang bersangkutan juga bisa melanjutkan pembayaran iuran pensiunnya, untuk menjamin pendapatan di masa pensiun nanti.

Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya. Peraturan yang berlaku sangat baik sejak 1993 dihapus. Pembayaran manfaat Jaminan (Tabungan) Hari Tua yang sebelumnya boleh diambil ketika Pekerja kehilangan pekerjaan malah dihapus. Tentu saja ini menjadi beban bagi Pekerja.

Karena itu, Permenaker No 2 tahun 2022 ini terasa aneh, dan sewenang-wenang. Karena sekonyong-konyong menghapus peraturan yang sudah berlaku sejak 1993. Padahal uang tersebut milik Pekerja. Tidak ada uang negara. Ada apa?

Apakah peraturan ini dibuat karena kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan sedang tidak baik? Menurut berita, ada potensi kerugian, atau unrealized loss, sekitar Rp20 triliun, pada tahun lalu. Kasus ini sempat disidik oleh Kejaksaan Agung, tapi belum ada keputusan definitif. Karena, katanya, belum ada unsur kerugian negara, karena masih potensi kerugian.

Memang, penurunan investasi di saham akan selamanya tercatat sebagai potensi kerugian selama saham tersebut belum dijual, dan masih tercata di Bursa Efek.

Tetapi, secara cashflow investasi tersebut mungkin benar bermasalah. Imbal hasil nihil. Nilai investasi tidak bisa diuangkan,kecuali tunggu harga saham naik. Kalau saham tersebut dijual dalam keadaan rugi, maka potensi kerugian akan menjadi kerugian riil. Dan membuka pintu bagi Kejagung untuk memeriksa kembali.

Kemudian, menurut informasi publik, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 mencapai Rp553,5 triliun. Sekitar 63 persen ditempatkan pada surat utang, 19 persen pada deposito, 11 persen pada saham, 6,5 persen pada reksadana dan 0,5 persen merupakan investasi langsung.

Sedangkan investasi di surat utang mayoritas ditempatkan pada surat utang negara. Mencapai 60,3 persen dari keseluruhan portofolio. Katanya, mengikuti regulasi OJK yang menetapkan minimum 50 persen harus ditempatkan pada surat berharga negara. Petrtanyaannya, apa dasar hukum OJK untuk menetapkan peraturan seperti itu?

Selanjutnya, bagaimana mekanisme penempatan investasi: apakah di pasar sekunder atau penempatan langsung (private placement)? Kemudian, bagaimana profil jatuh tempo investasi: jangka pendek atau jangka panjang?

Artinya, sejauh mana pengaruh tata kelola investasi BPJS terhadap tingkat Kesehatan keuangan dan cashflow bersangkutan? Apakah penundaan pembayaran manfaat Jaminan (Tabungan) Hari Tua sampai umur 56 tahun ini ada hubungannya dengan kondisi keuangan BPJS?

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberi informasi kepada publik Pekerja secara transparan mengenai kondisi keuangannya serta profil investasi.

Pekerja diharapkan dapat mempertahankan haknya serta menuntut semua peraturan yang tidak adil dan merugikan, agar dapat dikoreksi demi kepentingan Pekerja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Berhasil Tagih Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru dalam upaya...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.