PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkadang dapat mengalami faktur pajak batal. Penyebabnya pun bermacam-macam dan bisa disebabkan oleh PKP penjual ataupun PKP pembeli.
Faktur pajak batal merupakan dokumen yang digunakan untuk membatalkan faktur pajak asli. Ini dapat memberikan catatan resmi pembatalan dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli. Faktur pajak yang batal harus memuat informasi spesifik tentang faktur pajak asli, termasuk nomor faktur, tanggal, nama pembeli dan penjual, uraian barang dan jasa, serta jumlah totalnya.
Salah satu penyebab faktur pajak batal ialah adanya pembatalan transaksi. Artinya, ketika disepakati adanya penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan PKP penjual sudah membuat faktur pajak, namun tiba-tiba PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi. Faktur pajak batal masih dapat dilakukan sepanjang terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana faktur pajak tersebut dilaporkan.
Penyebab lainnya yakni kesalahan dalam pengisian faktur. Kesalahan pengisian ini bukan karena salah mengisi nama barang atau harga barang. Jika kesalahan seperti itu yang terjadi, maka yang dibuat adalah faktur pajak pengganti.
Kesalahan pengisian yang dimaksud seperti, salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi. Jika hal ini yang terjadi maka yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan. Adanya faktur pajak batal seperti ini dapat mempengaruhi proses rekonsiliasi transaksi serta pelaporan PPN pengusaha.
Perlu diketahui, faktur pajak batal bisa dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2012. Berikut ini tata cara faktur pajak batal antara lain:
1. Faktur pajak batal harus disertai dengan bukti atau dokumen yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. Bukti ini dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang mampu menunjukan adanya pembatalan transaksi.
2. Faktur pajak yang dibatalkan tetap harus disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur tersebut.
3. PKP penjual yang melakukan faktur pajak batal wajib mengirimkan surat pemberitahuan serta salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP penjual dikukuhkan, serta ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
4. Jika PKP belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN, PKP tetap harus melaporkan faktur pajak batal tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN atau PPN dan PPnBM.
5. Jika PKP penjual terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan. Caranya, melaporkan faktur pajak batal dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
6. Jika PKP pembeli terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan. Caranya, melaporkan faktur pajak batal dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP lawan transaksi, maka PKP penjual harus memperbaiki dengan melakukan faktur pajak batal dan kemudian membuat faktur baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), sebab NSFP yang sudah digunakan dalam faktur pajak batal tidak bisa gunakan.
Terkait faktur pajak batal ini, proses akan lebih mudah jika PKP pembeli belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan tersebut ke dalam pajak masukan. Namun, jika faktur pajak tersebut sudah dilaporkan oleh PKP pembeli, maka proses faktur pajak batal akan menjadi lebih rumit.
PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada PKP pembeli apabila melakukan faktur pajak batal. Sebab, perlakuan faktur pajak batal yang sudah terlanjur dilaporkan akan membawa konsekuensi tersendiri, terutama bagi PKP pembeli.
Bagi PKP penjual, jika faktur pajak batal dilakukan setelah melaporkan SPT masa PPN, maka yang muncul adalah kondisi lebih bayar bagi penjual yang dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya dalam SPT masa PPN pembetulan milik PKP penjual. Sedangkan bagi PKP pembeli, jika faktur pajak batal telah dilaporkan, maka akan membuat SPT masa PPN PKP pembeli mengalami kurang bayar. Nah, kondisi kurang bayar ini otomatis harus dibayar oleh PKP pembeli saat melakukan pembetulan.
Selanjutnya PKP pembeli bisa juga dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar. Denda yang dibebankan adalah 2% dari nilai kurang bayar dan bisa jadi terkena kenaikan sanksi pajak 48%. Jelas sekali kondisi tersebut akan merugikan PKP pembeli, jika faktur pajak batal disebabkan oleh PKP penjual.
Maka, sebaiknya segera membuat surat pemberitahuan faktur pajak batal oleh PKP penjual dan PKP Pembeli ke masing-masih KPP terdaftar serta dilengkapi dengan faktur pajak batal dan alasan pembatalan sesuai dengan ketentuan yang ada di PER-24/PJ/2012. (Azzahra Choirrun Nissa)


































