Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penyebab dan Tata Cara Faktur Pajak Batal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkadang dapat mengalami faktur pajak batal. Penyebabnya pun bermacam-macam dan bisa disebabkan oleh PKP penjual ataupun PKP pembeli.

Faktur pajak batal merupakan dokumen yang digunakan untuk membatalkan faktur pajak asli. Ini dapat memberikan catatan resmi pembatalan dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli. Faktur pajak yang batal harus memuat informasi spesifik tentang faktur pajak asli, termasuk nomor faktur, tanggal, nama pembeli dan penjual, uraian barang dan jasa, serta jumlah totalnya.

Salah satu penyebab faktur pajak batal ialah adanya pembatalan transaksi. Artinya, ketika disepakati adanya penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan PKP penjual sudah membuat faktur pajak, namun tiba-tiba PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi. Faktur pajak batal masih dapat dilakukan sepanjang terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana faktur pajak tersebut dilaporkan.

Penyebab lainnya yakni kesalahan dalam pengisian faktur. Kesalahan pengisian ini bukan karena salah mengisi nama barang atau harga barang. Jika kesalahan seperti itu yang terjadi, maka yang dibuat adalah faktur pajak pengganti.

Kesalahan pengisian yang dimaksud seperti, salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi. Jika hal ini yang terjadi maka yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan. Adanya faktur pajak batal seperti ini dapat mempengaruhi proses rekonsiliasi transaksi serta pelaporan PPN pengusaha.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Perlu diketahui, faktur pajak batal bisa dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2012. Berikut ini tata cara faktur pajak batal antara lain:

1. Faktur pajak batal harus disertai dengan bukti atau dokumen yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. Bukti ini dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang mampu menunjukan adanya pembatalan transaksi.

2. Faktur pajak yang dibatalkan tetap harus disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur tersebut.

3. PKP penjual yang melakukan faktur pajak batal wajib mengirimkan surat pemberitahuan serta salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP penjual dikukuhkan, serta ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.

4. Jika PKP belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN, PKP tetap harus melaporkan faktur pajak batal tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN atau PPN dan PPnBM.

5. Jika PKP penjual terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan. Caranya, melaporkan faktur pajak batal dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

6. Jika PKP pembeli terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan. Caranya, melaporkan faktur pajak batal dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP lawan transaksi, maka PKP penjual harus memperbaiki dengan melakukan faktur pajak batal dan kemudian membuat faktur baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), sebab NSFP yang sudah digunakan dalam faktur pajak batal tidak bisa gunakan.

Terkait faktur pajak batal ini, proses akan lebih mudah jika PKP pembeli belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan tersebut ke dalam pajak masukan. Namun, jika faktur pajak tersebut sudah dilaporkan oleh PKP pembeli, maka proses faktur pajak batal akan menjadi lebih rumit.

PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada PKP pembeli apabila melakukan faktur pajak batal. Sebab, perlakuan faktur pajak batal yang sudah terlanjur dilaporkan akan membawa konsekuensi tersendiri, terutama bagi PKP pembeli.

Bagi PKP penjual, jika faktur pajak batal dilakukan setelah melaporkan SPT masa PPN, maka yang muncul adalah kondisi lebih bayar bagi penjual yang dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya dalam SPT masa PPN pembetulan milik PKP penjual. Sedangkan bagi PKP pembeli, jika faktur pajak batal telah dilaporkan, maka akan membuat SPT masa PPN PKP pembeli mengalami kurang bayar. Nah, kondisi kurang bayar ini otomatis harus dibayar oleh PKP pembeli saat melakukan pembetulan.

Selanjutnya PKP pembeli bisa juga dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar. Denda yang dibebankan adalah 2% dari nilai kurang bayar dan bisa jadi terkena kenaikan sanksi pajak 48%. Jelas sekali kondisi tersebut akan merugikan PKP pembeli, jika faktur pajak batal disebabkan oleh PKP penjual.

Maka, sebaiknya segera membuat surat pemberitahuan faktur pajak batal oleh PKP penjual dan PKP Pembeli ke masing-masih KPP terdaftar serta dilengkapi dengan faktur pajak batal dan alasan pembatalan sesuai dengan ketentuan yang ada di PER-24/PJ/2012. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.