PajakOnline.com—Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filing dan e-Billing. Apa perbedaan keduanya?
E-Filing adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sedangkan, e-Billing adalah layanan bayar pajak Anda secara online.
Dari penjelasan di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing.
Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi e-filling ini:
-Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
-Tidak dikenakan biaya.
-Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
-Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
-Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.
Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.
Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:
-Mampu meminimalisir kesalahan pembayaran pajak secara manual.
-Mempermudah proses pengisian data wajib pajak untuk proses pembayaran pajak.
-Menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat.
-Wajib pajak dapat melihat status pembayaran pajak dengan lebih mudah.
-Mengurangi pemakaian kertas dalam pembayaran pajak.
Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing
Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.
Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.