TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Percepatan Restitusi Pajak Dukung Putaran Modal Pengusaha

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan praktisi pajak memberikan sambutan positif terhadap kebijakan pemerintah yang mempercepat pengembalian pajak atau restitusi di tengah perang tarif yang dipicu Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai restitusi pajak dapat membantu perputaran modal cashflow bagi pengusaha di tengah situasi perang dagang saat ini.

“Dengan adanya restitusi, dana yang cepat masuk dari hasil restitusi akan memberikan fresh money untuk perputaran modal. Restitusi pajak ini sangat positif karena memberikan kepastian hukum bagi pengusaha,” kata Vaudy, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan selama ini mayoritas restitusi pajak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang dapat memakan waktu hingga 12 bulan. Proses yang lama ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengusaha.

“Percepatan restitusi pajak ini adalah kebijakan yang sangat diharapkan oleh pengusaha,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono. Menurutnya percepatan restitusi pajak akan memberikan perusahaan dana produktif yang penting untuk kelangsungan bisnis.

“Proses pemeriksaan pajak yang panjang seringkali membuat pengembalian pajak tidak segera cair. Semoga dengan pemeriksaan yang lebih cepat, kesadaran pajak di kalangan pengusaha semakin meningkat,” kata Jemmi.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan tersebut berlaku 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mempercepat proses permohonan restitusi pajak menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 harus melalui pemeriksaan yang dapat memakan waktu hingga 12 bulan.

Namun, percepatan restitusi pajak ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen jika di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pemerintah akan mempercepat restitusi pajak sebagai upaya meringankan beban pengusaha di tengah tarif dagang yang diterapkan Presiden Trump. Kebijakan ini diambil karena restitusi pajak menjadi salah satu sumber potensi komplain dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia.
(Khairunisa Puspita Sari)