TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perjalanan Classical System di Indonesia

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Pemajakan dividen pada dasarnya dapat dibagi dua, yaitu “integration system” dan “classical system”. Sejak 1984, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (Pph) menganut classical system.

Classical system berasal dari asumsi dasar teori akuntansi yaitu “separate entity”. Asumsi dasar ini mengatakan bahwa perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Walaupun perusahaan itu seratus persen dimiliki oleh orang pribadi, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya.

Separate entity juga dikenal di hukum perseroan. Menurut Undang-Undang Perseroan bahwa perseroan terbatas (rechtpersoon) merupakan “Entitas Terpisah” dari pemegang saham.

Prinsip ini digunakan dalam rangka perlindungan bagi pemegang saham atas tanggung-jawabnya terhadap perseroan terbatas. Diskusi antara integration system versus classical system sebenarnya diskusi tentang siapa yang dapat memikul beban pajak.

Penganut integration system mengatakan bahwa beban pajak hanya dapat dirasakan oleh orang pribadi. Jadi, semua keuntungan perseroan harus dialokasikan kepada orang pribadi pemilik perseroan terbatas. Baik laba ditahan maupun laba yang dibagikan.

Sedangkan classical system berpendapat bahwa perseroan terbatas dan pemegang saham adalah separate entity sehingga masing-masing harus dipajaki. Sejak 1984, Indonesia menganut classical system. Cirinya ada di pengenaan dividen.

Selama ini, dividen yang diterima oleh pemegang saham orang pribadi merupakan penghasilan dan dikenai pajak.

Sampai dengan 2008 penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun sejak 2009 sampai dengan sekarang penghasilan dividen yang diterima oleh orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10% berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namun, sejak 2020 berlaku Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penghasilan dividen yang diterima oleh orang pribadi dikecualikan sebagai objek pajak. Orang pribadi penerima dividen harus menginvestasikan dulu sebelum dikonsumsi oleh orang pribadi.

Dengan perubahan pemajakan atas dividen yang diterima oleh orang pribadi maka Indonesia dapat disebut sudah menganut integration system tetapi dengan syarat. Jika syarat tidak dipenuhi oleh orang pribadi, atas penghasilan dividen tersebut tetap dikenai pajak.

Tetapi jika pemegang saham perseroan terbatas berupa badan hukum, tidak ada syarat seperti orang pribadi. Sejak tahun 2020, semua laba perseroan terbatas yang diberikan kepada badan dikecualikan sebagai objek pajak. Sehingga, jika perseroan terbatas tertentu hanya dimiliki oleh wajib pajak badan (bisa berupa CV, firma atau yayasan), maka laba atas perseroan terbatas tersebut hanya dikenai sekali saja. Ini sama dengan full integration system.