PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan adanya kendala pada layanan e-Registration (ereg) DJP Online. Masalah ini membuat wajib pajak yang tengah mendaftarkan NPWP-nya secara online kesulitan mendapatkan kode OTP atau token melalui nomor ponsel.
Terpantau dari media sosial linimasa Twitter akun DJP @kring_pajak, sejumlah wajib pajak mengaku baru mendapatkan kode OTP beberapa menit hingga 1 jam berselang setelah request disampaikan. Hal ini membuat kode OTP tak lagi valid untuk melakukan pendaftaran NPWP.
"Untuk kendala OTP, Kawan Pajak dapat menggunakan alternatif melalui email dan untuk captcha berulang saat ini sedang ditangani oleh Tim IT DJP," tulis DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
DJP pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi. Wajib pajak yang telanjur mengeklik request kode OTP berulang kali dan pulsanya terpotong diminta untuk tidak meminta kode OTP kembali hingga beberapa saat ke depan.
"Silakan coba memasukkan OTP yang terakhir didapatkan. Jika masih mengalami kendala yang sama, harap untuk tidak melakukan permintaan kode OTP untuk sementara waktu," cuit DJP.
