PajakOnline.com—Wajib pajak badan masih bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan badan melalui E-PSPT pada 30 April 2023, walaupun hari itu bertepatan dengan hari Minggu. Keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.
"Permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk keputusan atas permohonan tersebut, akan diberikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin (17/4/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran. Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
