TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Tidak Patuh Bayar THR Bisa Kena Sanksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kemnaker menyebutkan pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil. Pemerintah pun mengatur ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut.

"Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya," demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @kemnaker, dikutip hari ini.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," demikian pamflet yang diunggah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.