Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perusahaan Tidak Patuh Bayar THR Bisa Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 April 2023
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kemnaker menyebutkan pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil. Pemerintah pun mengatur ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut.

“Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya,” demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @kemnaker, dikutip hari ini.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

“Pengenaan denda tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,” demikian pamflet yang diunggah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Pemerintah Minta THR Karyawan Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Tunjangan Hari...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21, Bebas Pajak Masih Dikaji

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan Pajak THR

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh,...

Pemerintah Umumkan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir

Pemerintah Umumkan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR)...

THR dan Gaji Ke-13 Sebanyak 9,4 Juta Aparatur Negara Dipastikan Cair

THR dan Gaji Ke-13 Sebanyak 9,4 Juta Aparatur Negara Dipastikan Cair

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari...

Uuuhuuuy..! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa 6 Kali Setahun

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi...

Pajak Pesangon

Sebanyak 63.947 Pekerja Kena PHK Januari-Oktober 2024, Terbanyak di Jakarta

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2024
0

PajakOnline | Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkapkan, sebanyak 63.947...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Pengangguran Terus Bertambah, Sebanyak 32.064 Pekerja Kena PHK hingga Juni 2024

oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja mengalami pemutusan hubungan...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Potongan Pajak THR Jadi Lebih Gede karena Pakai TER, Ini Kata DJP

oleh Redaksi PajakOnline
9 April 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, soal penerapan penghitungan PPh Pasal...

Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

THR PNS/ASN Sudah Cair Rp13,4 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2024
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penyaluran tunjangan hari...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.