Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perusahaan Tidak Patuh Bayar THR Bisa Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 April 2023
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kemnaker menyebutkan pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil. Pemerintah pun mengatur ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut.

“Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya,” demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @kemnaker, dikutip hari ini.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

“Pengenaan denda tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,” demikian pamflet yang diunggah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Pesangon

Sebanyak 43.805 Orang Kena PHK Januari–Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, buruh atau pekerja yang terdampak pemutusan...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Pemerintah Minta THR Karyawan Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Tunjangan Hari...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21, Bebas Pajak Masih Dikaji

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan Pajak THR

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh,...

Pemerintah Umumkan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir

Pemerintah Umumkan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR)...

THR dan Gaji Ke-13 Sebanyak 9,4 Juta Aparatur Negara Dipastikan Cair

THR dan Gaji Ke-13 Sebanyak 9,4 Juta Aparatur Negara Dipastikan Cair

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari...

Uuuhuuuy..! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa 6 Kali Setahun

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi...

Pajak Pesangon

Sebanyak 63.947 Pekerja Kena PHK Januari-Oktober 2024, Terbanyak di Jakarta

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2024
0

PajakOnline | Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkapkan, sebanyak 63.947...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Pengangguran Terus Bertambah, Sebanyak 32.064 Pekerja Kena PHK hingga Juni 2024

oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja mengalami pemutusan hubungan...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Potongan Pajak THR Jadi Lebih Gede karena Pakai TER, Ini Kata DJP

oleh Redaksi PajakOnline
9 April 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, soal penerapan penghitungan PPh Pasal...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.