PajakOnline.com—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan Satudata Kemenaker, DKI Jakarta menjadi menjadi provinsi dengan tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan hingga Juni 2024.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 23,29% dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan,” sebut Kemenaker, dikutip Jumat (2/8/2024).
Kemenaker melaporkan total tenaga kerja yang kena PHK di DKI Jakarta mencapai 7.469 orang, diikuti Banten 6.135 orang, Jawa Barat 5.155 orang, Jawa Tengah 4.275 orang, Sulawesi Tengah 1.812 orang, dan Bangka Belitung 1.527 orang.
Adapun total tenaga kerja yang di PHK hingga Juni 2024 mengalami peningkatan sebesar 21,4% dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 26.400 tenaga kerja.
Pada periode tersebut, tercatat Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang paling banyak di PHK yakni sebanyak 11.595 orang, diikuti Banten 5.141 orang, Jawa Tengah 4.887 orang, Kalimantan Selatan 727 orang, DKI Jakarta 683 orang, dan Sulawesi Selatan 478 orang.