PajakOnline.com—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masih banyak peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya.
Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Suryo mengatakan jika aset tersebut ditemukan, bahkan diperiksa DJP, akan ada kewajiban pembayaran pajak final 30% ditambah sanksi 200%.
“Banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya. Jadi masih ada yang tertinggal. Di sisi lain, kita memiliki data AEoI (automatic exchange of information) dan ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) sebagai pembanding,” kata Suryo.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah ingin memberikan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dideklarasikan dalam program tax amnesty. Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan.
