PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran sekarang dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjualnya.
Ketentuan ini tercantum dalam klaster perpajakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 112 yang telah menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN. Salah satu perubahannya, menyisipkan Pasal 13 ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran.
"PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," bunyi Pasal 13 ayat (5a) UU Cipta Kerja, demikian kami kutip hari ini, Jumat (9/10/2020) setelah mendapat salinan UU tersebut.
Pasal 13 UU PPN mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP), penyerahan jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.
PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama asal dalam waktu 1 bulan kalender. Faktur pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
