PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD main judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut usai anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman memintanya untuk menyampaikan apabila ada anggota legislatif yang terlibat dalam judi online.
“Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” katanya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.
Oleh karena itu, DPR mendorong agar PPATK melaporkan hal tersebut kepada MKD khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat.
Secara rinci, Ivan menyebut 1.000 orang yang ditemukannya itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan. Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar.
Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah. “Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. (Rp25 miliar) itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ungkap Ivan.
PPATK memaparkan perkembangan transaksi judi online paling massif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online. Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.
“Yang paling massif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judi online ini Rp327 triliun,” katanya. Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online. Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. “Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Berantas Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif