PajakOnline | Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap sehubungan perkara tersebut. Penyidik menyita uang dan aset senilai Rp530 miliar lebih.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025) dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan, kedua tersangka yakni Komisaris PT berinisial OHW dan Direktur PT berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.
"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," katanya.
Wahyu menerangkan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveaway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan lain secara berputar-putar.
