TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Pengusaha Judi Online, Sita Rp530 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap sehubungan perkara tersebut. Penyidik menyita uang dan aset senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025) dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan, kedua tersangka yakni Komisaris PT berinisial OHW dan Direktur PT berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," katanya.

Wahyu menerangkan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveaway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan lain secara berputar-putar.

"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT-nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," katanya.

Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai mulai 2018 hingga 2025.

Secara terperinci, barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar), lalu surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp267.500.000.000 (Rp276 miliar).

"Empat unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada satu unit merek Mercedez-Benz dan tiga unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank," kata Wahyu.