Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah atau Bangunan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/05/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Diskon Pajak

Ilustrasi properti bisnis sewa rumah toko (ruko). Sumber Foto: OLX.

3.5k
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, KMK No. 120/KMK.03/2002 Jo KMK No. 394/KMK.04/1996 Jo KEP – 50/PJ./1996 Jo SE – 22/PJ.4/1996
dan KEP – 227/PJ./2002 maka berikut ini ketentuan PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak badan atau BUT, PPh yang terutang sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak orang pribadi, PPh yang terutang sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Sejak tanggal 1 Mei 2002, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, besarnya PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk wajib pajak badan, BUT maupun wajib pajak orang pribadi

Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Tata cara pengenaan PPh final tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa, kecuali jika penyewa tersebut bukan merupakan subyek pajak atau wajib pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk oleh Dirjen Pajak (KEP – 50/PJ./1996). Dalam hal demikian, PPh final yang terutang harus dibayar sendiri (langsung) ke bank persepsi oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah; Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Kewajiban penyewa sebagai pemotong pajak:

-Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya sewa dan memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang menyewakan.

-Menyetorkan PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

-Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan formulir laporan pemotongan/ penyetoran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan dilampiri SSP lembar ke-3 dan bukti pemotongan lembar ke-2).

Dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak, pihak yang menyewakan berkewajiban:

-Menyetor PPh selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya

-Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya

Wajib pajak yang usaha pokoknya pesewaan tanah dan/atau bangunan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh disertai Laporan Keuangan atas seluruh usahanya.

Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa dilaksanakan sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak badan dan BUT dari persewaan tanah/bangunan terhutang PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apabila kontrak sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002, tetapi pelaksanaan sewa dilakukan pada bulan Mei 2002 dan selanjutnya, maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak badan dan BUT dari persewaan tanah dan bangunan terhutang PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa dilaksanakan setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak badan dan BUT dari persewaan tanah/bangunan terhutang PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Share1414Tweet884Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

Next Post

Pembebasan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Pembebasan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Perlakuan Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Ekspor dan Impor Terus Tumbuh, Bukti Nyata Perbaikan Ekonomi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In