Rabu, 8 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Itu Single Tarif 12% Tahun Depan, Wadidaw! Harga Barang dan Jasa Ikut Naik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pasar tradisional. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnlineĀ | Pemerintah mengumumkan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman kenaikan PPN menjadi 12% disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, juga dihadiri beberapa menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Untuk kita ketahui bersama bahwa sistem perpajakan di Indonesia, termasuk PPN menganut single tarif terhadap barang dan jasa kena pajak.

“Kita enggak menganut multi tarif, Indonesia undang-undangnya, tarif PPN nya, tidak multi tarif,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, Kamis (19/12/2024).

Saat mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tersebut, Pemerintah masih menetapkan barang-barang yang sama, yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi.

Baca Juga:

BNPB: Sebanyak 61 Korban Meninggal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN DTP artinya Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12%, Kecuali, barang dan jasa itu dikecualikan atau dilakukan DTP oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan, Pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12% hingga daya beli masyarakat benar-benar pulih. ā€œSaat ini, daya beli masyarakat merosot. Ramai PHK, cari kerja susah. Ini menjadi warning bagi pemerintah,ā€ kata Koni kepada PajakOnline, Kamis (19/12/2024).

Koni mengatakan, kebijakan pemerintah harus fokus kepada masyarakat. Tax Payer Community, kata Koni, mengapresiasi Pemerintah yang memberikan sejumlah insentif pajak, seperti memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% bagi UMKM dan menanggung PPh Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya pada 2025.

Namun, menurut Koni, Pemerintah perlu momentum yang lebih tepat. Paling tidak sampai 2026. Agar para penerima insentif pajak dapat menikmatinya lebih dulu. Terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kemudian terjadinya stabilitas politik dan perbaikan perekonomian nasional.

“Sebab, secara beriringan pemberian insentif pajak tersebut tidak akan mampu menahan kenaikan harga barang dan jasa karena sistem pengenaan PPN di Indonesia yang single tarif (kenaikan PPN 12%). Akibatnya akan terjadi penurunan konsumsi yang massif karena daya beli masyarakat melemah yang berimbas kontra produktif pada perekonomian nasional,” pungkas Koni.

Baca Juga:

Petisi Tolak PPN 12% Telah Ditandatangani Ratusan Ribu Warga, Jumlahnya Terus Bertambah

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur...

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak berperan penting dalam...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26...

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Indodax Bayar Pajak Rp265,4 Miliar Januari-Agustus 2025

Indodax Bayar Pajak Rp265,4 Miliar Januari-Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax telah membayar pajak selama...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak...

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan program magang nasional...

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto,...

Tax Payer Charter, Pilar Hubungan Wajib Pajak dan DJP yang Harmonis

Tax Payer Charter, Pilar Hubungan Wajib Pajak dan DJP yang Harmonis

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnlineĀ | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.comĀ adalah media berbasisĀ komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.