PajakOnline | Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mendapat penolakan masyarakat. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini memicu dampak ikut naiknya barang dan jasa di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Sebagai respons, warga masyarakat membuat petisi penolakan kenaikan PPN yang kemudian viral menyebarluas di media sosial.
Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 124.202 warga yang berharap pemerintah membatalkan kebijakan ini. Seruan ini menggambarkan keresahan publik terhadap tekanan ekonomi yang semakin besar di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
"Pemerintah segera batalkan kenaikan PPN," tulis keterangan di petisi yang viral di akun X @barengwarga, dilansir Kamis (19/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak demi memperkuat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, kenaikan PPN dinilai kurang tepat waktu, mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 telah memengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang turun dari 5% menjadi 4,8% pada tahun berikutnya.
Petisi menolak PPN 12% diluncurkan di platform Change.org dan telah mendapatkan lebih dari 124.202 tanda tangan. Dukungan terhadap petisi ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai dapat memperparah kondisi ekonomi mereka.
Ajakan untuk menandatangani petisi juga menyebar luas di media sosial dengan tagar seperti #TolakPPN12 dan #PajakMencekik. Publik menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang khawatir akan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan, Pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12% hingga daya beli masyarakat benar-benar pulih. “Saat ini, daya beli masyarakat merosot. Ramai PHK, cari kerja susah. Ini menjadi warning bagi pemerintah,” kata Koni kepada PajakOnline, Kamis (19/12/2024).
