TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Perdagangan Kendaraan Bekas, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pajak terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bermotor bekas. Bagi Anda yang memiliki memiliki bisnis kendaraan bermotor bekas, perlu mengetahui tentang pengenaan PPN terbaru ini.

Pengenaan PPN atas perdagangan kendaraan bermotor bekas bukanlah suatu hal yang baru. Sebelumnya PPN kendaraan bermotor bekas ini sudah ada sejak tahun 2000.

Namun, pemerintah kembali memperbarui ketentuan pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu, di mana PMK tersebut merupakan salah satu turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Disamping itu, terbitnya PMK tersebut merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Maka dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli mobil bekas atau motor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP, dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Sesuai Pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud adalah 1,1 persen dari harga jual yang berlaku 1 April 2022 dan 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku paling lambat Januari 2025.

Contohnya Pak Rusli seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang mempunyai usaha showroom mobil bekas. Pada 30 September 2022, Pak Rusli berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp 100 juta. Maka, Pak Rusli memungut PPN kepada pembeli sebesar Rp1.100.000. Di mana, PPN terutang tersebut didapatkan dari 1,1 persen x Rp100 juta= Rp1.100.000.

Adapun beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 adalah sebagai berikut:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. PKP yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.