PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pajak terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bermotor bekas. Bagi Anda yang memiliki memiliki bisnis kendaraan bermotor bekas, perlu mengetahui tentang pengenaan PPN terbaru ini.
Pengenaan PPN atas perdagangan kendaraan bermotor bekas bukanlah suatu hal yang baru. Sebelumnya PPN kendaraan bermotor bekas ini sudah ada sejak tahun 2000.
Namun, pemerintah kembali memperbarui ketentuan pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu, di mana PMK tersebut merupakan salah satu turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Disamping itu, terbitnya PMK tersebut merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Maka dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli mobil bekas atau motor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP, dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Sesuai Pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud adalah 1,1 persen dari harga jual yang berlaku 1 April 2022 dan 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku paling lambat Januari 2025.
Contohnya Pak Rusli seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang mempunyai usaha showroom mobil bekas. Pada 30 September 2022, Pak Rusli berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp 100 juta. Maka, Pak Rusli memungut PPN kepada pembeli sebesar Rp1.100.000. Di mana, PPN terutang tersebut didapatkan dari 1,1 persen x Rp100 juta= Rp1.100.000.
Adapun beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 adalah sebagai berikut:
a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. PKP yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.