PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyederhanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bentuk penyederhanaan ini salah satunya penerapan pre-populated tax return pada pelaporan pajak penghasilan (PPh).
Penerapan pre-populated tax return ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat melakukan kewajiban pajak dengan terisinya penghasilan yang sudah dipotong pemberi kerja secara otomatis dalam formulir SPT.
Mudahnya, dengan sistem pre-populated tax return, wajib pajak memperoleh notifikasi atau pop up saat ada data penghasilan yang terekam. Wajib pajak juga bisa memilih memakai data yang ada atau tidak. Data ini yaitu penghasilan bruto berkaitan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang sudah dipotong. Dalam memakai data itu, wajib pajak hanya melakukan konfirmasi atas kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lain contohnya harta, utang, dan informasi lain yang belum terisi.
OECD mengartikan pre-populated tax return menjadi sistem pelaporan yang mana peran otoritas pajak menjadi pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak. Informasi ini sumbernya dari pihak ketiga juga sumber valid lainnya. Informasi yang sumbernya dari pihak ketika tersedia otomatis dalam formulir laporan SPT wajib pajak. Kemudian, wajib pajak bisa mengkonfirmasi kesesuaian data dan informasi yang tersedia.
Tidak hanya digunakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, program ini diterapkan juga dalam penyederhanaan prosedur pelaporan pajak. Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia otomatis dalam formulir laporan SPT wajib pajak dimana wajib pajak lalu saat konfirmasi terhadap kesesuaian data mengikuti kebijakan masing-masing negara.
Biasanya, dalam konfirmasi, wajib pajak bisa melakukan koreksi langsung memakai formulir yang ada, sama dengan yang dipakai di Finlandia dan Australia. Sementara Denmark, koreksi data pre-populated oleh wajib pajak harus lewat pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.
Secara umum penggunaan pre-populated tax return untuk jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari orang pribadi atau badan. Program ini bisa juga dipakai pada jenis pajak lainnya, di Australia dan Selandia Baru mengembangkan untuk Goods and Services Tax (GST).
Dengan kelebihannya, penerapan sistem ini rasanya perlu. Bentuk dari prepopulated tax return ini yaitu sistem pelaporan SPT yang memakai format elektronik (e-form SPT), utamanya pada e-form 1770 dan 1770S untuk wajib pajak orang pribadi dan e-form 1771 untuk wajib pajak badan.
Data pre-populated bisa tersita otomatis jika pada pelaporan SPT tahun sebelumnya telah memakai metode e-form atau e-filing. Meskipun pada implementasinya sampai saat ini sudah membantu wajib pajak, masih ada hal yang harus diperbaiki yaitu kerja sama antara DJP dan pihak ketiga yang mempunyai peran menjadi penyedia data juga informasi yang valid. Juga pengembangan sistem audit dan teknologi yang lebih mumpuni agar mengurangi risiko dan ketidakcocokan perhitungan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)