PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Golden Visa, Kamis (25/7/2024). Secara simbolis, Jokowi langsung memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY).
“Hari ini kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi menegaskan, pemberian golden visa ini tak bisa sembarangan. “Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya
Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional,” kata Jokowi .
“Saya juga berharap fasilitas golden visa Indonesia ini segera disebarluaskan dan segera disosialisasikan lakukan secara masif lewat berbagai kanal. Sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan tip global talent,” kata Jokowi.
Turut hadir dalam acara tersebut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Menteri PAN-RB Azwar Anas, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Apa Itu Golden Visa?
Kami kutip dari laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Pemegang golden visa akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.
Salah satunya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.