PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim pada 14 April-14 Juli 2023 resmi berakhir.
Program pemutihan ini telah dimanfaatkan 1.223.138 wajib pajak, pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun memang sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua yakni sebanyak 985.176. Selain itu, juga dimanfaatkan sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan mobil.
Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp101,8 miliar. Khofifah menyampaikan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini, mencapai Rp738,54 miliar.
"Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi, total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar," kata Khofifah kepada awak media di Surabaya, dikutip hari ini.
