PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim pada 14 April-14 Juli 2023 resmi berakhir.
Program pemutihan ini telah dimanfaatkan 1.223.138 wajib pajak, pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun memang sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua yakni sebanyak 985.176. Selain itu, juga dimanfaatkan sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan mobil.
Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp101,8 miliar. Khofifah menyampaikan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini, mencapai Rp738,54 miliar.
“Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi, total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar,” kata Khofifah kepada awak media di Surabaya, dikutip hari ini.
Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh warga dan masyarakat Jatim. Khususnya kepada wajib pajak yang taat membayar kewajiban pajaknya.
Menurut dia, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat, dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat membayar pajak.
“Terima kasih seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kami akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu Bulan Kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” katanya.
Khofifah berharap program pemutihan pajak kendaraan yang rutin digelar secara berkala ini, menjadi pendorong dalam kemajuan PAD Jatim serta membawa kesejahteraan secara merata. “Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang lebih merata,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)