TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP, sesuai Pasal 1 angka 1 PER-05/PJ/2012.

Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-338/PJ.02/2012 menjelaskan registrasi ulang PKP seharusnya dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administratif, verifikasi lanjutan, dan verifikasi lapangan.

Pelaksanaan registrasi ulang PKP dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Dalam menjalankan kegiatan ini, pada awalnya otoritas pajak harus memetakan tiap-tiap PKP.

Selanjutnya, pemetaan dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria cukup dilakukan verifikasi administratif, PKP yang perlu dilakukan verifikasi lanjutan, dan PKP yang harus dilakukan verifikasi lapangan.

Mengikuti hasil verifikasi itu, Dirjen Pajak bisa mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan verifikasi dilakukan atas PKP yang memenuhi kriteria tertentu.

Dilakukannya verifikasi kepada PKP yang memenuhi kriteria tertentu dilakukan agar dapat diketahui apakah wajib pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif agar dikukuhkan menjadi PKP.

Persyaratan subjektif di sini maksudnya ketika PKP yaitu pengusaha seperti yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Persyaratan objektif dipenuhi saat pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. Kemudian, laporan hasil verifikasi, kertas kerja dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)