PajakOnline.com—Registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP, sesuai Pasal 1 angka 1 PER-05/PJ/2012.
Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-338/PJ.02/2012 menjelaskan registrasi ulang PKP seharusnya dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administratif, verifikasi lanjutan, dan verifikasi lapangan.
Pelaksanaan registrasi ulang PKP dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Dalam menjalankan kegiatan ini, pada awalnya otoritas pajak harus memetakan tiap-tiap PKP.
Selanjutnya, pemetaan dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria cukup dilakukan verifikasi administratif, PKP yang perlu dilakukan verifikasi lanjutan, dan PKP yang harus dilakukan verifikasi lapangan.
Mengikuti hasil verifikasi itu, Dirjen Pajak bisa mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan verifikasi dilakukan atas PKP yang memenuhi kriteria tertentu.
Dilakukannya verifikasi kepada PKP yang memenuhi kriteria tertentu dilakukan agar dapat diketahui apakah wajib pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif agar dikukuhkan menjadi PKP.
Persyaratan subjektif di sini maksudnya ketika PKP yaitu pengusaha seperti yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN.
Persyaratan objektif dipenuhi saat pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. Kemudian, laporan hasil verifikasi, kertas kerja dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)