PajakOnline.com—Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya yang dapat dilakukan paling lama 5 tahun seperti yang tertera pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal ini dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun, ternyata Wajib Pajak dapat memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal sampai paling lama 5 tahun lagi. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak seperti yang telah diatur dalam PMK No. 11/PMK.010/2020.
Untuk dapat mengajukannya, Wajib Pajak perlu membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi terlebih dahulu dengan format penulisan yang mengacu pada Lampiran IX Perdirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Wajib Pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakir yang telah di audit.
2. Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang.
3. Pernyataan Wajib Pajak telah mempekerjakan paling sedikit 300/600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.
4. Pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.
5. Pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk/efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.
6. Pernyataan penggunaan bahan baku/komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke-4 dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.
7. Dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk penanaman modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.
8. Fotokopi laporan realisasi penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas PPh, rincian pengalihan sebagian/seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas PPh, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
9. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Kemudian, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat permohonan dan lampirannya kepada Ditjen Pajak melalui direktur pemeriksaan dan penagihan. Lalu, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Keputusan akan diterbitkan paling lama 60 hari sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap. (Atania Salsabila)

































