TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pengajuan Perpanjangan Kompensasi Kerugian Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya yang dapat dilakukan paling lama 5 tahun seperti yang tertera pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal ini dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun, ternyata Wajib Pajak dapat memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal sampai paling lama 5 tahun lagi. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak seperti yang telah diatur dalam PMK No. 11/PMK.010/2020.

Untuk dapat mengajukannya, Wajib Pajak perlu membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi terlebih dahulu dengan format penulisan yang mengacu pada Lampiran IX Perdirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Wajib Pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen berikut:

1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakir yang telah di audit.

2. Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang.

3. Pernyataan Wajib Pajak telah mempekerjakan paling sedikit 300/600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.

4. Pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.

5. Pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk/efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.

6. Pernyataan penggunaan bahan baku/komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke-4 dan dilampiri dengan dokumen pendukungnya.

7. Dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk penanaman modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.

8. Fotokopi laporan realisasi penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas PPh, rincian pengalihan sebagian/seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas PPh, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.

9. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

Kemudian, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat permohonan dan lampirannya kepada Ditjen Pajak melalui direktur pemeriksaan dan penagihan. Lalu, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Keputusan akan diterbitkan paling lama 60 hari sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap. (Atania Salsabila)