PajakOnline.com—Pemusatan PPN merupakan langkah memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Sedangkan, tempat pemusatan PPN merupakan tempat kedudukan/tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Bagi PKP yang mempunyai usaha dengan banyak cabang atau lebih dari satu bahkan beberapa kota di Indonesia, melakukan pemusatan PPN merupakan salah satu jawaban atau kemudahan yang sangat dibutuhkan oleh PKP untuk memperlancar proses adminsitrasi PPN. Terdapat sejumlah syarat dan prosedur dalam melakukan pemusatan PPN.
Berikut prosedur dalam mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN:
1. Silakan siapkan dokumen yang disyaratkan seperti surat pemberitahuan.
2. Pemberitahuan perubahan tempat pemusatan harus memuat beberapa data seperti nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
3. Kemudian, memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan dan dilampiri dengan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
4. Surat pernyataan juga menyebutkan tempat pemusatan PPN dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan yang tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.
5. Lalu, tempat pemusatan PPN secara nyata memiliki kegiatan usaha atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga harus disebutkan dalam surat penyataan tersebut.
6. Lampirkan juga surat kuasa khusus jika pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan.
7. Jika pemindahan tempat pemusatan PPN terdaftar dilakukan secara jabatan berdasarkan keputusan DJP maka PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan keputusan pemusatan.
8. Bila surat pemberitahuan dan lampiran sudah disiapkan maka Anda dapat mengajukan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN yang mengalami perubahan.
9. Bila saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN yang mengalami perubahan.
10. Permohonan terebut akan diselesaikan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima dengan lengkap.
11. Pemusatan tempat PPN terutang yang baru akan mulai berlaku saat masa pajak berikutnya setelah tanggal keputusan pemusatan.
12. Jika jangka waktu telah terlewati dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan keputusan maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi syarat dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. (Atania Salsabila)
































