PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti karena pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan mengatakan, status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang dialami oleh pemohon," tutur Daniel Yusmic Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara online Senin (28/9/2020).
MK memandang pemohon bukan subjek hukum yang secara langsung terhambat dalam melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim, khususnya independensi dalam mengambil putusan terhadap perkara perpajakan.
