PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilaporkan oleh seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya. Namun, sebelum melaporkannya Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki EFIN atau Elektronic Filing Identification Number yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah itu, menyiapkan formulir bukti potong yang digunakan untuk mengisi SPT.
Dalam artikel ini kita akan membahas lagi mengenai SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam menyampaikan SPT Orang Pribadi, terdapat formulir yang beragam jenisnya tergantung dari status Wajib Pajak itu sendiri seperti pengusaha atau karyawan dan dengan jumlah penghasilan tertentu.
Pelaporan atau penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pribadi dapat dilakukan melalui aplikasi DJP online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Untuk Wajib Pajak Pribadi memliki 3 jenis formulir SPT Tahunan yang dikelompokkan berdasarkan jumlah dan penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Pribadi dalam satu tahun pajak.
Ketiga jenis formulir tersebut antara lain:
1. Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir yang digunakan Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa juga disebut dengan pekerja lepas. Formulir ini juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki lebih dari 1 jenis pekerjaan dan perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan per tahunnya di atas Rp60.000.000 dan pekerja yang memiliki sumber pendapatan lebih dari 1 tempat kerja juga dapat menggunakan formulir ini.
3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan di bawah atau sama dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya dan bagi karyawan yang hanya bekerja di 1 perusahaan atau instansi selama minimal 1 tahun.
Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret 2021. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh.(Atania Salsabila)