TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilaporkan oleh seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya. Namun, sebelum melaporkannya Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki EFIN atau Elektronic Filing Identification Number yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah itu, menyiapkan formulir bukti potong yang digunakan untuk mengisi SPT.

Dalam artikel ini kita akan membahas lagi mengenai SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam menyampaikan SPT Orang Pribadi, terdapat formulir yang beragam jenisnya tergantung dari status Wajib Pajak itu sendiri seperti pengusaha atau karyawan dan dengan jumlah penghasilan tertentu.

Pelaporan atau penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pribadi dapat dilakukan melalui aplikasi DJP online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Untuk Wajib Pajak Pribadi memliki 3 jenis formulir SPT Tahunan yang dikelompokkan berdasarkan jumlah dan penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Pribadi dalam satu tahun pajak.

Ketiga jenis formulir tersebut antara lain:

1. Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir yang digunakan Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa juga disebut dengan pekerja lepas. Formulir ini juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki lebih dari 1 jenis pekerjaan dan perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan per tahunnya di atas Rp60.000.000 dan pekerja yang memiliki sumber pendapatan lebih dari 1 tempat kerja juga dapat menggunakan formulir ini.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan di bawah atau sama dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya dan bagi karyawan yang hanya bekerja di 1 perusahaan atau instansi selama minimal 1 tahun.

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret 2021. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh.(Atania Salsabila)