TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengaktifkan kembali akses layanan pembuatan faktur pajak yang sebelumnya dinonaktifkan karena terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 yang memberikan mekanisme klarifikasi bagi wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-9/PJ/2025, Kepala Kanwil DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak apabila klarifikasi wajib pajak dikabulkan. Sebelumnya, DJP berwenang menonaktifkan akses layanan ini bagi wajib pajak yang terindikasi tidak memenuhi kriteria kewajaran dan keberadaan lokasi usaha, kesesuaian kegiatan usaha, serta bagi pengguna yang mengkreditkan pajak masukan dari Faktur Pajak Tidak Sah.

Wajib pajak yang terkena pemblokiran layanan dapat menyampaikan klarifikasi data kepada DJP dengan batas waktu maksimal 30 hari kalender sejak pemberitahuan penonaktifan akses. Kepala Kanwil DJP harus menentukan mengabulkan atau menolak klarifikasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025. Hal ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kesempatan perbaikan.

DJP mengabulkan klarifikasi wajib pajak dalam tiga kondisi utama. Pertama, wajib pajak terindikasi penerbit dan pengguna tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses atau dilakukan penghentian penyidikan terkait penerbitan faktur pajak tidak sah berdasarkan Pasal 44B UU KUP, serta dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, bagi wajib pajak terindikasi pengguna yang menyampaikan pembetulan SPT, melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, atau melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan dasar penonaktifan. Ketiga, klarifikasi juga dikabulkan apabila dilakukan penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena pengungkapan ketidakbenaran, penghentian penyidikan, atau dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan.
(Khairunisa Puspita Sari)