PajakOnline.com—Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp26,2 triliun hingga April 2021 atau 46% dari pagu senilai Rp56,72 triliun.
“Insentif usaha 46,2% atau Rp26,2 triliun dari total pagunya adalah Rp56,72 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/5/2021).
Pemerintah memiliki beragam insentif pajak untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Di antaranya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
Airlangga mengungkapkan realisasi dana PEN hingga April 2021 senilai Rp155,6 triliun atau 22,3% dari pagu Rp699,43 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi serapan sudah mencapai Rp21,15 triliun atau 12,1% dari alokasi anggaran Rp175,52 triliun.
Anggaran tersebut, digunakan untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk klaster perlindungan sosial, realisasinya mencapai Rp49,07 triliun atau 32,7% dari pagu Rp150,28 triliun yang dipakai untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.
Dalam program prioritas kementerian/lembaga (K/L), telah terealisasi anggaran Rp18,98 triliun atau Rp15,3% dari pagu Rp125,17 triliun. Penggunaannya untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.
Sementara dalam klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya Rp40,23 triliun atau 20,8% dari pagu Rp191,13 triliun. Dana dipakai untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

































