PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai akhir Februari 2022 mencapai Rp56,7 triliun atau tumbuh 59,3%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan realisasi itu sama dengan 2,3 kali dari target Rp345,0 triliun. Dia berpendapat, penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan pemulihan yang kuat terhadap pandemi Covid-19.
“Untuk kepabeanan Bea dan Cukai, ini juga menggambarkan pemulihan ekonomi yang luar biasa,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2022.
Menkeu menjelaskan seluruh komponen kepabeanan dan cukai mencapai kinerja penerimaan yang positif. Penerimaan cukai bertumbuh 53,3% karena sejumlah faktor.
Realisasi cukai hasil tembakau sebesar Rp42,28 triliun atau tumbuh 54,08%, dipengaruhi penerapan kebijakan tarif cukai dan efektivitas pengawasan. Sedangkan, untuk cukai minuman mengandung etil alkohol, realisasinya Rp1,03 triliun atau tumbuh 30,93% karena terjadi peningkatan produksi, seiring dengan kegiatan ekonomi yang terus membaik pada sektor perhotelan dan pariwisata.
Selanjutnya untuk bea masuk, realisasi penerimaannya Rp6,82 triliun atau tumbuh 37,1 triliun. Pertumbuhan ini turut didukung dengan semakin membaik kinerja ekonomi nasional, utamanya di sektor perdagangan, industri pengolahan, juga pertambangan dan penggalian.
Sementara bea keluar, penerimaannya sampai Februari 2022 sebesar Rp6,57 triliun atau tumbuh 176,8%. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tingginya realisasi bea keluar ini didukung dengan peningkatan volume ekspor dan harga komoditas tembaga, utamanya produk kelapa sawit dan tembaga. “Ini adalah gambaran posisi Indonesia yang relatif baik dengan adanya kenaikan harga-harga komoditas dunia,” kata Menkeu Sri Mulyani. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)