TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Realisasi Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Turun

·

Realisasi Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Turun

PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak dari seluruh sektor usaha utama masih terkontraksi alias minus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita pada hari ini Senin (19/10/2020) mengatakan pandemi virus Corona telah memberi tekanan yang berat pada penerimaan pajak. Salah satunya terlihat pada realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan yang terkontraksi 17,16%.

Menkeu Sri Mulyani memaparkan kontraksi pada akhir September 2020 tersebut lebih dalam dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu, yaitu minus 3,30%.
Adapun khusus kinerja September 2020 saja, penerimaan pajak dari industri pengolahan terkontraksi 25,89%, relatif sama dengan kinerja bulan sebelumnya minus 25,06%.

Penerimaan pajak sektor perdagangan hingga akhir kuartal III/2020 juga mencatatkan kontraksi 18,42%. Khusus September 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 33,97%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 yang minus 22,27%.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga September 2020 terkontraksi 5,45%. Khusus September 2020 saja, kontraksinya sebesar 4,96% atau lebih baik dibandingkan capaian Agustus 2020 yang minus 20,23%.

"Jasa keuangan masih tertekan oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga. Namun, mulai menunjukkan pemulihan," ujarnya.

Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga September 2020 mengalami kontraksi 19,6%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 48,59%, jauh lebih dalam dibandingkan dengan Agustus 2020 yang terkontraksi 28,77%.

Adapun realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga akhir September 2020 minus 42,78%. Secara bulanan, penerimaan pajak sektor pertambangfan pada September 2020 terkontraksi 127,45%, hampir 5 kali lipat lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya minus 25,95%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi itu masih disebabkan oleh penurunan harga komoditas dan restitusi. Padahal, harga minyak dunia mulai membaik.

"Harga minyak dunia, seiring dengan pemulihan bertahap ekonomi, sudah menunjukkan adanya kecenderungan pada level di atas US$40 [per barel] sesudah melewati kondisi luar biasa brutal April-Mei, bahkan mengalami harga negatif beberapa hari," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan juga masih minus. Sampai September 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 11,89%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 25,43%, lebih baik dibandingkan dengan capaian Agustus 2020 minus 34,19%.

Berita lainnya di Headlines