PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) menjadi landasan bagi peraturan terperinci terkait dengan kas negara.
Menurut Pasal 1 angka 2 Perbendaharaan Negara, kas negara merupakan tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara memberikan mandat kepada menteri keuangan sebagai BUN. Sebab, menteri keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO) pemerintah yang berwenang untuk mengelola kas negara.
Untuk mengelola kas tersebut, Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN). RKUN inilah yang menjadi rekening tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. Jadi, semua uang negara yang berasal baik dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. Tak hanya itu RKUN juga menjadi sumber pengeluaran negara.
Selain dalam bentuk valuta rupiah, adapun RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro. RKUN memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan saldo pada akhir harinya.
BUN juga dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Sementara itu, rekening pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana dari RKUN yang jumlahnya disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Selain itu, BUN juga dapat membuka subrekening kas umum negara dan rekening lainnya di bank sentral. Atas dana yang disimpan di bank sentral, pemerintah pusat memperoleh bunga atau jasa giro. Pada jenis dana, tingkat bunga atau jasa giro serta biaya pelayanan dari bank sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara gubernur bank sentral dan menteri keuangan.
Pembentukan RKUN merupakan perwujudan dari penerapan rekening tunggal perbendaharaan (treasury single account/TSA). Rekening Tunggal Perbendaharaan atau TSA, adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, dimana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.
Penerapan TSA sangat positif bagi Pemerintah Indonesia baik dari sudut pandang kemanfaatan ekonomi maupun pengambilan kebijakan strategis. Selain itu, TSA dapat membantu pemerintah untuk lebih baik mengelola berbagai risiko terkait dengan penyimpanan kas dan mengambil keputusan tentang keuangan publik secara keseluruhan, khususnya yang terkait dengan defisit dan surplus kas.
Secara umum, rekening-rekening pemerintah di Bank Indonesia yang dikelola oleh BUN saling terhubung dan merupakan bagian dari TSA. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kas negara dan rekening pemerintah terdapat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, PP 39/2007, dan PMK 31/2012. (Kelly Pabelasary)

































