Sabtu, 11 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sebaiknya Para Gubernur Naikan Upah Minimum 2021

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/10/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.4k 600
0
Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Sumber Foto: Kemenparekraf.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kehadiran SE Menaker tentang penetapan UM (Upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur merupakan hal biasa yang tiap tahun memang dikeluarkan Menaker sebagai acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat tanggal 1 November tahun berjalan. Jadi, sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan UM, baik berupa UMP maupun UMK.

Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah himbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur. Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker.

Hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. SE Menaker menghimbau dan meminta 8 persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari 8 persen.

Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapn Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.

Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini. Permintaan Bu Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.

Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.

Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat.
Saya menilai hal tersebut dilakukan Pemerintah hanya untuk mencapai target yaitu tidak ada kenaikan UM di 2021. Ini tidak fair.

Kenaikan UM tiap tahun biasanya telah menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang biasanya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan tahun ini sepertinya akan terulang lagi.

Dipastikan SE Menaker tahun ini akan diprotes oleh kalangan SP/SB. Kalangan SP/SB menilai SE ini akan mempengaruhi para Gubernur untuk tidak menaikkan UM tahun 2021.

Tentunya SP/SB harus mempengaruhi para gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker tersebut dan meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan UM dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.

Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan UM di 2021 dan adanya usulan SP yang meminta kenaikan UM di 2021 sebesar 8 persen adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan UM 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Menurut BPS, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.

Dengan data ini seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan UM di 2021 walaupun hanya berkisar inflasi yoy yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen, di atas angka inflasi yoy Agustus, dengan juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020.

Tentunya kenaikan UM dengan mempertimbangkan inflasi yoy akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan UM maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsinya.

Dengan tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kita. Konsumsi agregat mendukung 55 – 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan tingkat konsumsi yang tidak menurun ini tentunya akan mendukung geliat ekonomi yaitu pergerakan barang dan jasa akan lebih dinamis sehingga bisa mendukung peningkatan pajak bagi negara.

Demikian juga dengan adanya kenaikan UM 2021 nanti akan mendukung BPJS Kesehatan terhindar dari defisit pembiayaan JKN, mengingat nilai total iuran dari pekerja penerima upah (pekerja formal) swasta selama ini menjadi penerimaan kedua tertinggi setelah iuran PBI.

Demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan ini mendukung rasio klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan terjaga di 26 persen dan 30 persen, walaupun ada relaksasi iuran kedua program ini di Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Sementara itu, tabungan pekerja di program JHT pun akan semakin bertambah dan ketahanan dana di Jaminan pensiun akan semakin baik. Dengan kenaikan dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan ini maka akan mendukung juga penambahan dana untuk membeli Surat Berharga Negara guna menutupi defisit APBN kita.

Tentunya tidak sebatas menaikkan UM 2021, diharapkan para Gubernur, Walikota dan Bupati juga bisa mengalokasikan APBD nya untuk mendukung daya beli pekerja dengan memberikan subsidi atau diskon kepada pekerja penerima upah sebatas UM untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng dsb.

Semoga kenaikan UM 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5 persen – 2 prsen bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Pemerintah Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Pemerintah Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

May Day 2025, Berikut Daftar Tuntutan Buruh

oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2025
0

PajakOnline | Kalangan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan menjelang peringatan Hari Buruh atau...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.