PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17,3 juta pekerja. Dana ini bersumber dari penerimaan pajak yang merupakan kontributor dominan APBN.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah bulan ini. BSU akan disalurkan secara sekaligus untuk periode dua bulan pada Juni 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan atau total Rp600.000 per penerima.
Program ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. BSU ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima BSU.
Pertama, berstatus Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kedua, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Ketiga, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan. Khusus bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5/2025. (Khairunisa Puspita Sari)