PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 13 hotel, pub dan restoran sampai saat ini masih menunggak pembayaran pajak mencapai Rp14 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram menyebutkan, catatan tunggakan pajak tersebut merupakan tindak lanjut amanah dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penagihan pelunasan pajak terhadap para pemilik usaha.
“Jadi, dengan adanya SKK (surat kuasa khusus) yang kami dapatkan dari pihak pemerintah, Kejari Mataram melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara) melakukan penagihan terhadap para pihak penunggak pajak,” kata Harun.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Kejari Mataram sudah menempuh beberapa upaya perikatan dengan para pihak penunggak pajak dan melakukan penandatanganan kesepakatan untuk pelunasan.
“Dari adanya kesepakatan itu, para penunggak pajak ini siap menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang sudah disepakati,” katanya. Upaya jaksa ini masih dalam konteks penyelesaian permasalahan utang pajak melalui jalur nonlitigasi.
“Sesuai kesepakatan, mereka masih ada waktu untuk melunasi pajak. Jika masih bandel dan tidak membayar, kami akan menempuh upaya litigasi,” katanya.
SKK yang diterima Kejari Mataram ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Pemkot Mataram. SKK tersebut masih berkaitan dengan permintaan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian tunggakan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)