PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 1.496.513 wajib pajak telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang tahun 2020.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2020 terungkap produksi SP2DK pada tahun masuknya pandemi Covid-19 sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah ini mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.
SP2DK yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.
“Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK tahun 2020 1.496.513 wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai 817.849 wajib pajak,” isi kutipan Laporan Tahunan DJP 2020.
Realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun.
SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.